Deliserdang - Pada Hari Rabu Tanggal (14/8/2024) Awak Media Online Lensa Siber Bersama Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si Mendatangi Kantor Rehabilitasi BNN Sumatera Utara Yang Berada Di Jalan Karya Jasa Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara. Kamis (15/8/2024).
Terkait Awak Media Online Lensa Siber Dengan Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si Mendatangi Kantor Rehabilitasi BNN Tersebut Untuk Mengkonfirmasi Heru Herlambang Kepala Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional(BNN) Kabupaten Deliserdang Terkait Masalah Anggaran Belanja Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Tahun 2023 Sebesar Rp7.617.946.000.
Ironisnya Kedatangan Awak Media Online Lensa Siber Bersama Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si Untuk Mengkonfirmasi Heru Herlambang Kepala Rehabilitasi BNN Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Di Halang Halangi Oleh Pegawai Kantor Rehabilitasi BNN M.Reza Bersama Sekuriti Yang Piket Pada Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024,Dengan Mengatakan Kepada Awak Media Online Lensa Siber Dan Ketua Lsm Lipan,Bapak Bapak Kalau Mau Jumpai Pak Heru Harus Buat Janji Dulu Dengan Mengirim Surat Audensi Ke Kantor Rehabilitasi BNN.Ucap M.Reza.Rabu(14/8/2024).
Awalnya Komunikasi Kepada Salah Satu Sekuriti Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Berjalan Bagus,Dengan Percakapan,Bapak Bapak Mau Jumpai Siapa,Kata Salah Satu Sekuriti Kantor Rehabilitasi BNN.
Jawab Awak Media Online Lensa Siber Dan Ketua Lsm Lipan Atas Pertanyaan Salah Satu Sekuriti Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Tersebut Dengan Mengatakan,Kami Mau Jumpai Kepala Rehabilitasi BNN,Dan Pada Saat Di Tanyak Awak Media Keberadaan Bapak Herun Ada Di Kantor,Ucap Ketua Lsm Lipan Dan Awak Media Online Lensa Siber,
Sekuriti Tersebut Awalnya Mengatakan,Ada,Tapi Mobil Orang Bapak Saya Priksa Dulu,Kata Sekuriti Kantor Rehabilitasi BNN tersebut.Ironisnya Jawaban Sekuriti Tersebut Berubah lagi Pada Saat Perdebatan terjadi Antara Awak Media Online Lensa Siber Dengan Mhd.Reza Dengan Mengatakan, Mana Ada Saya Mengatakan Pak Heru Ada Di Kantor,.Ucap Salah Satu Sekuriti.
Pada Saat Awak Media Online Lensa Siber Dan Lsm Lipan Di Tanyak Oleh Sekuriti Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Dengan Mengatakan,Bapak Bapak Sudah Ada Janji Dengan Pak Heru.Belum.Kata Awak Media Online Lensa Siber.
Kalau Bapak Bapak Belum Ada Janji,Orang Bapak Enggak Bisa Masuk,Sesuai SOP Kantor Rehabilitasi BNN, Kata Sekuriti Tersebut.
Enggak lama Salah Satu Sekuriti Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Menelpon Katim Sekuriti,Enggak Lama Datang lah Katim Sekuriti Tersebut, Terjadi lah Argumentasi Antara Awak Media Online Lensa Siber Dengan Katim Sekuriti Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Tersebut, Enggak Berapa Lama Datang Salah Satu Pegawai Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Tersebut Memakai Baju Kemeja Putih Dengan Celana Hitam Yang Bernama Mhd.Reza,Perdebatan Argumentasi Pun Masih Terjadi Antara Awak Media Online Lensa Siber Dan Ketua Lsm Lipan Dengan Mhd.Reza Salah Satu Pegawai Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang.Sampai Akhirnya Awak Media Online Lensa Siber Bersama Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si Meninggalkan Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Tanpa Mendapatkan Penjelasan Dari Heru Herlambang Kepala Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Terkait Anggaran Belanja Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Tahun 2023 Yang Bersumber Dari APBN Sebesar Rp 7.617.946.000.
Terkait Penghalangan Awak Media Online Lensa Siber Bersama Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara, Pantas Tarigan Mengecam Tindakan Para Sekuriti Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Dan Mhd Reza Pegawai Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang, Dengan Mengatakan Meminta Kepada Presiden jokowidodo Dan Kepala Kantor BNN Pusat Untuk Segera Mencopot Heru Herlambang Dari Jabatan Kepala Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Dan Memecat Para Sekuriti dan Mhd Reza Pegawai Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Karena Sudah Tidak Mempunyai Etika Yang Baik Kepada Awak Media Online Lensa Siber dan Lsm Lipan Dalam Melayani Tamu Yang Berkunjung Kekantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Dan juga Mhd Reza Beserta Para Sekuriti Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Yang Berjaga Pada Hari Rabu Tanggal (14/8/2024) Telah Mengekang Kebebasan Pers Dalam Hal Konfirmasi Untuk Mendapatkan Penjelasan Kepala Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Heru Herlambang Dalam Hal Penggunaan Anggaran Belanja Kantor Rehabilitasi BNN Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 Sebesar Rp7.617.946.000 Sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 Yang Menyatakan:Setiap Orang Yang Secara Melawan Hukum Dengan Sengaja Melakukan Tindakan Yang Berakibat Menghambat Atau Menghalangi Pers Dalam Melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Ayat 2 Dan 3 Di pidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun Atau Di Denda Paling Banyak 500 Juta,
Dan Akan Kami Bawak Masalah Penghalangan Yang Di Alami Awak Media Online Lensa Siber Bersama Lsm Lipan Pada Hari Rabu Tanggal 14/8/2024 KeJalur Hukum Dengan Mengadukan Para Penghalang Awak Media Online Lensa Siber Dan Lsm Lipan Dalam Memperoleh Data Dan Mengekang Kebebasan Pers Sesuai Pasal 4 Ayat 2 dan 3 Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.Ucap Pantas Tarigan M.Si.Kamis (15/8/2024).
(Refi S)