Kota Gunungsitoli, - Warga yang merupakan ahli waris pemilik lahan pada pembangunan Ruang Laboratorium Komputer UPTD SD Negeri No.071000 Lololakha, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 menyampaikan surat keberatan di Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli di Jalan Laowo, KM.2,5 Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Jum'at (09/08/2024) sekira pukul 14.30 wib sore.
Kedatangan warga yang menyampaikan laporan pengaduan atau keberatan diterima Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Drs. Arham Dusky Hia.
Onehesi Harefa (sebagai ahli waris pemilik lahan) kepada Kadis Pendidikan Kota Gunungsitoli mengatakan bahwa dari masa leluhurnya, orang tua sampai pada masa posisi ahli waris sekarang belum pernah menyerahkan hibah tanah tersebut pada pihak manapun.
Dijelaskannya, sekitar tahun 1986 Kepala Desa A.Eliasa (Alm) meminta dan memohon kepada orang tua kami yang bernama Adieli Harefa (Alm) untuk Pinjam Pakai lahan yang berada tidak jauh dari lokasi SD Negeri Lololakha yang akan dipergunakan sebagai tempat rumah dinas guru, dan orang tua kami pada saat itu Ama Ludi mengijinkan dengan satu syarat bahwa ketika rumah dinas guru tersebut tidak dipergunakan lagi (rusak) maka lahan tersebut kembali kepada kami sebagai pemilik tanah.
"Kalau memang pemerintah Kota Gunungsitoli dhi Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli atau pihak sekolah memiliki surat hibah di tanah dibangunnya Ruang Laboratorium Komputer ini, tolong ditunjukkan surat hibah aslinya kepada kami sebagai ahli waris/pemilik tanah," tegas Onehesi Harefa didampingi beberapa orang pihak keluarga yang merupakan ahli waris tanah dimaksud.
Para ahli waris berharap dan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli maupun pihak rekanan, untuk menghentikan sementara proses pekerjaan pembangunan Ruang Laboratorium Komputer tersebut, karena kami dari keluarga besar yang merupakan ahli waris pemilik tanah sangat keberatan.
"Tolong Pak Kadis, sebelum ada kejelasan surat hibah tanah itu, jangan dilanjutkan dulu pembangunannya. Perlu juga kami tegaskan bahwa kami bukan menghalangi-halangi pembangunan, apabila dinas bisa tunjukkan surat hibahnya, silahkan dilanjutkan pembangunan dan kami sebagai ahli waris akan mendukung," sambung Onehesi Harefa.
Kami juga heran, sedangkan waktu orang tua kami Pinjam Pakai kan dulu lahan tanah tersebut untuk pembangunan Rumah Dinas Guru (RDG), tetapi sekarang malah dibangun Ruang Laboratorium Komputer, apa itu tidak salah nomenklatur Pak Kadis?. Kami berharap surat keberatan yang telah disampaikan hari ini, untuk segera ditanggapi Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, ungkapnya mengakhiri.
Menanggapi hal yang disampaikan ahli waris pemilik tanah, Kadisdik Kota Gunungsitoli mengatakan "surat yang telah disampaikan hari ini biar saya pelajari dulu, tidak mungkin langsung diambil sebuah keputusan. Terlepas dulu apa sudah pernah dihibahkan atau belum pernah dihibahkan, di Pemko Gunungsitoli sudah tercatat sebagai aset pemerintah Kota Gunungsitoli karena sebelumnya sudah ada Rumah Dinas Guru (RDG)," terang Arham.
Harapan kami dari Dinas Pendidikan karena sudah tercatat di aset pemko, kita dorong kepada pihak terkait tolong didukung pembangunannya sampai selesai, hingga Serahterima.
"Kalau ada gugatan dari ahli waris tidak ada masalah bagi kami. Masalah alas hak jika ada yang menggugat itu hal yang berbeda, karena sudah tercatat sebagai aset di Pemko Gunungsitoli tidak serta merta Kepala Dinas bisa mengeluarkan surat penyerahan kembali kepada yang mengklaim atau ahli waris, harus ada putusan yang berkekuatan hukum tetap baru ada dasar Wali Kota Gunungsitoli melepaskan dari aset pemko." Kata Arham Dusky Hia.
Diakhir penjelasannya, Kadisdik mengatakan biar kami pelajari dulu, karena dokumen-dokumen ini menyangkut aset. Dalam waktu dekat Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli akan menanggapinya, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga atau ahli waris protes dan keberatan pada pembangunan Ruang Laboratorium Komputer di SDN Lololakha karena tidak ada surat hibah. Sesuai Nomor Kontrak : 400.3.13.1/P.04/SP/PPK.1-Disdik/DAU/2024 dengan nilai kontrak Rp 334.834.300,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus rupiah), yang dilaksanakan oleh CV. Mulia Utama an. Wakil Direktur III, Setiawan Hasrat Jaya Harefa dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir. Thesa Rinsavat Harefa, ST. (St. Lase).