• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Unit Reskrim Polsek Beringin Berhasil Mengamankan Seorang Pria Pelaku Pencurian Becak Bermotor

    Wednesday, July 10, 2024, 19:03 WIB Last Updated 2024-07-10T12:03:23Z


    Deliserdang
    -Jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang amankan seorang pria pelaku pencurian satu unit becak bermotor pada Selasa

     09 Juli 2024.

    Rabu(10/7/2024).


    Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK,  mengatakan, pelaku berinisial MA (28) yang merupakan warga Dusun Kebun Kelapa Gg. Karyawan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, dan melakukan kasus pencurian becak motor tersebut di Dusun Masjid Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten  Deli Serdang, pada 09 Juli 2024 kemarin.


    Kejadian bermula pada selasa tanggal 09 Juli 2024, sekira pukul 17.30 wib, tersangka menyuruh korban untuk mengantarkan dirinya ke Pasar Sore melintasi Dusun Karya dan Flyover yang mengarah ke Dusun Masjid Desa Aras Kabu.


    Ditengah perjalanan tersangka menyuruh korban untuk berhenti dikarenakan menurut tersangka korban terlalu lambat mengendarai becak tersebut.dan  tersangka mengatakan agar ia yang akan mengendarai becaknya, namun saat korban turun untuk hendak bertukar tempat dengan tersangka, dan tersangka yang sudah dalam.posisi siap mengemudi langsung tancap gas dan melarikan becak milik korban tersebut. .


    Korban yang diketahui bernama Amaluddin (67) warga Jln. Kartini Kecamatan Lubuk Pakam itu langsung berusaha mengejar becaknya yang dibawa kabur oleh MA (28) dan meminta tolong kepada warga yang sedang melintas untuk mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Aras Kabu


    Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Beringin menuju desa Aras kabu dan langsung mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti ke Polsek Beringin. 


    “Untuk pelaku pencurian becak bermotor sudah kita amankan di Polsek Beringin selanjutnya.dilakukan proses hukum  dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP” ungkap Kapolresta Deli Serdang. 


    Reporter:Refi s. 

    Editor:

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini