Kota Gunungsitoli - Seorang warga Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, berinisial O.L pelaku pencurian handphone android berhasil diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Nias yang dipimpin Ipda Listono Sabtu (27/07/2024) sekira pukul 17.00 wib sore.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias, AKP AL. Tambunan melalui Kasi Humas Polres Nias, Iptu O. Daeli. Pelaku OL yang sehari-hari bekerja sebagai penjual tiket di sekitar Alfamidi Saombo Gunungsitoli.
Ditambahkan Iptu O. Daeli, berdasarkan laporan MH alias Merlin (korban), umur 21 tahun warga Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias di SPKT Polres Nias, bahwa handphone merk Infinix HOT 12 Pro tertinggal di jok sepeda motor miliknya pada saat belanja di Alfamidi Kelurahan Saombo, Selasa (23/07/2024).
Setelah Polisi menerima laporan atas kejadian tersebut, Sat Reskrim menindak lanjuti dengan mendatangi TKP dan memeriksa CCTV yang ada di Alfamidi. Dari rekaman CCTV, kita mendapat petunjuk perihal yang di duga sebagai pelaku, dan setelah di lakukan penyelidikan di dapatkan Informasi bahwa pelaku terduga pencurian adalah OL, kata O. Daeli.
Tim Opsnal yang di pimpin Ipda Listono berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku telah mengakui perbuatanya kepada penyidik.
Pelaku OL (41 tahun) dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ungkap Iptu O. Daeli mengakhiri. (Humas Res Nias - St. Lase).