Kota Gunungsitoli - Berikut Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-250 Tahun 2024 Tentang "Pembatalan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 100.3.3.3-123 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Pada keputusan Surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli yang ditandatangani oleh Kepala Dinas BKPSDM, Peniel Harefa, S.Sos, dan ditetapkan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, S.E.,M.Si pertanggal 12 Juli 2024, sebagai berikut :
KESATU : Membatalkan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 100.3.3.3-123 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
KEDUA : Mengembalikan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat, diberhentikan dan dipindahkan dalam Keputusan Wali Kota sebagai mana dimaksud pada Diktum KESATU ke dalam Jabatan Semula sebagai mana tercantum lajur 6 daftar Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Pengembalian pada jabatan semula sebagaimana pada Diktum KEDUA, tidak berlaku bagi PNS an :
1. Angerago Bu'ulolo, A.Md., NIP : 196605261992031002 yang telah memasuki Batas Usia Pensiun terhitung mulai dari tanggal 1 Juni 2024, dan
2. Karya Septianus Bate'e, SSTP., MAP, NIP : 198409162003121001 yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena menjadi anggota Partai Politik dan telah ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2024.
KEEMPAT : Dalam hal sebelum ditetapkannya Keputusan ini terdapat Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yang berdampak pada aspek organisasi, Kepegawaian dan/atau anggaran, dinyatakan tetap berlaku sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kalau dianalisa Petikan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 100.3.3.3-250 Tahun 2024 terdapat antitesis fakta yang ada. Diktum KESATU membatalkan SK Pelantikan tanggal, 21 Maret 2024 maka Pelantikan tanggal, 22 Maret 2024 cacat demi hukum. Maka posisi para Kepala OPD seperti Temaaro Telaumbanua dan Arianto Zega sebagai Kadis Pariwisata dan Kadis Lingkungan hidup seyogianya di kembalikan sesuai Diktum KEDUA.
Dengan cacat hukumnya SK dari tanggal, 22 Maret 2024 S/d tanggal 15 Juli 2024 kemarin, apakah semua produk pemerintahan dan penerimaan tunjangan bagi Kepala OPD Sah atau tidak mereka terima lagi.
Adapun Nama-nama yang dilantik sesuai rilis yang dikutip dari unggahan di halaman facebook Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli, sebagai berikut :
1. MOTANI TELAUMBANUA, SH, Inspektur Daerah Kota Gunungsitoli
2. YARNIWATI GULO, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kota Gunungsitoli
3. SOGINOTO DAKHI, S.Pd, SKM, MM, M.Kes, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli
4. ALFIAN TEMALI HAREFA, SE , Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gunungsitoli
5. ORANI WILFRID LASE, SH, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli
6. MOHAMMAD SYARIF SIREGAR, SP Kepala Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli
7. EKA KURNIAWAN HAREFA, ST., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Gunungsitoli
8. DAFRIL HULU, SE Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli
9. BONIFASIUS TELAUMBANUA, SSTP, M.Si.,Kepala Dinas Sosial Kota Gunungsitoli
10.FOLATA MENDROFA, S.Pd.SD Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Gunungsitoli
11. Ir. IGNASIUS HAREFA Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli
12. MEI LINDA ROSTANTI LAROSA, ST, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Gunungsitoli
13. Ir. AMPELIUS NAZARA, ST, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli
14. PENIEL HAREFA, S.Sos, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Gunungsitoli
15. YASOKHI TERTULIANUS HAREFA, SE., M.Si,Kepala Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli
16. YURISMAN TELAUMBANUA, S.Sos., M.Ec.Dev,Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Gunungsitoli
17. Drs. ARHAM DUSKY HIA, Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli
18. MEIMAN KRISTIAN HAREFA, S.Sos., MSP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli
19. WILSER JULIADI NAPITUPULU, S.Si., Apt, MPH,Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gunungsitoli
20. MEISONIMAN LAHAGU, SH., M.Si, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Gunungsitoli
21. ANOTONA GEA, S.Pd., M.M, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli
22. Ir. EKUATOR JAYA DAELI, ST., M.M, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli
23. KRISMAN TOROZISOKHI DAELI, ST, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli
24. DESLAWATI ZEGA, SH., M.Si, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunungsitoli
25. EKO ARY YANTO TELLO ZEBUA, S.Kom., M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli
26. EVERONI MENDROFA, SKM., M.Kes, Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli
27. MARIO OTOMOSI ZEBUA, SH., M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Gunungsitoli
28. YAFET KRISMATIUS BU'ULOLO, SSTP., M.A.B, Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli
29. AGUS BERTATINUS LAIA, SSTP., MAP, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli
30. TEMA'ARO TELAUMBANUA, SH, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli
31. ARIANTO ZEGA, SE., MM, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli
32. YEDIEL MARUHAWA, ST., MM, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli
33. MARIA DAMAIANTY PASARIBU, SH, M.M., Inspektur Pembantu I pada Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli
34. SOZAWATO NAZARA, S.Kom, Kepala UPTD Terminal Kota Gunungsitoli.
Namun dari informasi yang dihimpun wartawan dan disesuaikan dengan foto kegiatan pelantikan ASN yang diupload Diskominfo Kota Gunungsitoli ada juga ASN yang dilantik tak terlihat atau belum menghadiri acara pelantikan.
Sedangkan dari undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, Nomor : 800.1.3.1/2575/BKPSDM/2024 pertanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, SE., M.Si, pada Poin ke-3 (tiga) sudah sangat jelas ditegaskan "Mengingat pentingnya acara dimaksud, diharapkan Saudara tepat waktu. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, Saudara dianggap mengundurkan diri dari jabatan."
Tidak dijelaskan juga dalam rilis Diskominfo Kota Gunungsitoli, jumlah ASN yang hadir mengikuti kegiatan pelantikan, melainkan hanya nama dan posisi jabatan saja.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Jabatan kali ini yang dipimpin langsung Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli sangat tertutup, tidak terbuka untuk umum dan para wartawan tidak diperkenankan masuk untuk meliput, karena didepan pintu masuk sudah di pagar betis (jaga ketat) beberapa orang Satpol PP Kota Gunungsitoli serta pintu masuk tertutup rapat.
Kegiatan Pelaksanaan Pelantikan bukan suatu rahasia negara yang harus di tutup-tutupi, dan baru pada masa pelantikan kali ini yang dipimpin oleh Sowa'a Laoli, S.E.,M.Si, sebagai Wali Kota Gunungsitoli, kegiatan pelantikan sangat tertutup dan menjadi catatan sejarah. Apalagi yang dilantik adalah Kepala Dinas (OPD)/Pejabat dilingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Kita melihat Pelantikan di Istana Negara yang dipimpin Presiden Republik Indonesia saja, terbuka untuk umum dan para wartawan diperkenankan melakukan peliputan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli, Orani Wilfrid Lase, SH, mengatakan Pelantikan sudah terlaksana dengan baik, dan semua yang diundang sudah menghadiri pelantikan tersebut. Mohon izin, tidak ada larangan untuk meliput, tulisnya saat menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (16/07/2024) melalui pesan via WhatsApp.
Ditambahkannya, "Pelantikan terbuka untuk semua yang diundang untuk hadir. Dan semua yang diundang ada yang hadir, ada juga yang berhalangan hadir," kata Wilfrid Lase.
Menurut penjelasan Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli, alasan tidak diundangnya Forkopimda pada acara ini karena kegiatan ini bersifat pengukuhan kembali para Pejabat pada jabatan yang secara eksisting telah menjabat sejak tanggal 22 Maret 2024 dan penyesuaian kembali jabatan untuk melaksanakan rekomendasi KASN dan Persetujuan Mendagri sehingga dipandang cukup dilaksanakan secara internal Pemko Gunungsitoli, Ucap Wilfrid Lase, S.H.
Sesuai hasil konfirmasi kepada Kadis Kominfo, kegiatan Pelantikan terbuka, namun pada kenyataannya, pantauan wartawan didepan ruangan terselenggaranya pelantikan, Kabid Trantibum dan Kasi Ops Satpol PP Kota Gunungsitoli melarang Pers meliput karena ada petunjuk, tidak di perbolehkan masuk.
Hal ini juga dibenarkan salah seorang petugas Satpol PP Kota Gunungsitoli yang berjaga di depan pintu masuk ruang pelaksanaan pelantikan "bang tidak bisa masuk, karena pelantikan ini tertutup," kata anggota Satpol PP singkat kepada media yang namanya tidak mau disebutkan.
Kegiatan Pelantikan dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (15/07/2024) sore. Turut Hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli dan sejumlah Kepala OPD Lingkup Kota Gunungsitoli dan hadirin lainnya. Dari unsur Forkopimda tidak seorangpun yang hadir untuk menyaksikan kegiatan Pelantikan tersebut.
(St. Lase)