Kota Gunungsitoli, - Kepolisian Resort Nias telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan Nomor : B/207.A/VII/RES.1.2./2024/Reskrim, tertanggal 17 Juli 2024 kepada Pelapor An. Lida'aro Zalukhu alias Ama Mipa, warga Desa Teolo, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara.
Sebelumnya, Lidi'aro Zalukhu alias Ama Mipa (pelapor) umur (59) tahun, PNS, warga Desa Teolo, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, sesuai dengan Surat Tanda Penerima Laporan Polisi Nomor : STPLP/184/IV/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tepatnya pada tanggal 29 April 2024 lalu telah melaporkan Tanobadodo Zalukhu alias Ama Beri, dan Kawan-kawan dengan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum pelapor, Sonifati Ndraha, S.H kepada wartawan, Jum'at (26/07/2024) di ruang kerjanya.
Pengacara muda itu menjelaskan "sebagai Kuasa Hukum pelapor sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Nias yang telah melakukan langkah-langkah hukum atas laporan kliennya." Dia berharap ada kepastian hukum pada laporan klien kita tersebut dan akan mengawal terus proses hukum ini, hingga para pelapor ditetapkan sebagai tersangka," tegas Soni Ndraha.
Masih kata Soni Ndraha, sesuai SP2HP yang telah diterima klien kita (Lida'aro Zalukhu), beberapa langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Nias sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP/Lidik/257/V/RES.1.2./2024/Reskrim, tanggal 10 Mei 2024 antara lain ;
1. Pengecekan TKP (Tempat Kejadian Perkara).
2. Melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Saksi-saksi, dan Terlapor serta mendapatkan dokumen-dokumen berupa alas hak kepemilikan tanah yang selanjutnya akan dijadikan bukti petunjuk.
3. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
Hal senada juga disampaikan Lida'aro Zalukhu (pelapor) kepada wartawan, melalui media ini dia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada bapak Kapolres Nias dan jajaran atas tindak lanjut laporannya. Besar harapannya, laporannya tersebut mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan, dan para terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka, ucap Ama Mipa Zalukhu.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara An. Tanobadodo Zalukhu alias Ama Beri dan Adilamani Hia alias Ina Intan telah diperiksa di Unit IV Satreskrim Polres Nias, pada hari Selasa, 09/07/2024 lalu, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah. (St. Lase)