Kota Gunungsitoli, - Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, S.E.,M.Si kembali menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bertempat di Ruang Rapat Lantai I, Kantor Walikota Gunungsitoli di Jalan Pancasila No.14 Gunungsitoli, Senin (15/07/2024).
Sesuai surat undangan yang ditandatangani Wali Kota Gunungsitoli, Nomor : 800.1.3.1/2575/BKPSDM/2024.
Dari pemantauan beberapa wartawan di lokasi, pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah kali ini, terkesan tertutup dan tidak terbuka untuk umum. Ada apa dengan Pelantikan kali ini? dan menjadi catatan sejarah Pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gunungsitoli bersifat tertutup dan tidak mengundang keluarga yang dilantik. Ini perdana di masa kepemimpinan Sowa'a Laoli menjabat sebagai Wali Kota Gunungsitoli, kegiatan Pelantikan sangat tertutup dan mudah-mudahan ini yang terakhir kegiatan pelantikan digelar secara tertutup, ucap A.Z salah seorang awak media dengan nada kesal.
Sedangkan menurut pengamatan kami, pada masa kepemimpinan Wali Kota-Wali Kota Gunungsitoli sebelumnya, kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji digelar secara transparan dan terbuka untuk umum dan insan pers diperkenankan untuk melakukan peliputan.
Kegiatan Pelantikan hari ini yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, S.E.,M.Si, di ibaratkan melebihi Pelantikan para mentri di Istana Negara.
Sedangkan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji mentri di Istana Negara saja terbuka untuk umum, para insan pers bisa meliput kegiatan Pelantikan. Berbanding terbalik dengan kegiatan Pelantikan di Pemerintah Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan sore ini, para media dilarang masuk untuk meliput dan sangat tertutup. Pintu Ruang Rapat Lantai I Kantor Wali Kota Gunungsitoli tempat dilaksanakan Pelantikan di pagar betis (dijaga ketat) beberapa orang Satpol-PP dan pintu masuk terkunci rapat.
Hal ini juga dibenarkan salah seorang petugas Satpol PP Kota Gunungsitoli yang berjaga di depan pintu masuk ruang pelaksanaan pelantikan "bang tidak bisa masuk, karena pelantikan ini tertutup," kata anggota Satpol PP singkat kepada media yang namanya tidak mau disebutkan.
Dikabarkan, ada dua Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli bernomor 100.3.3.3-123 tertanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.Kemudian, Surat Walikota bernomor 800/1448/BKPSDM/2024 tertanggal 22 Maret 2024 tentang Acara Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Pencabutan 2 (dua) Surat Keputusan (SK) Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu, akibat Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, SE.,M.Si, diduga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, bernomor 100.2.1.3/1575/SJ Tertanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
Sampai berita ini diterbitkan, Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli sebagai corongnya pemerintah Kota Gunungsitoli, belum bisa dikonfirmasi, demi perimbangan pemberitaan, awak media akan terus melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan pelantikan ASN di lingkup Pemko Gunungsitoli.
(St. Lase)