Kutacane - Tepatnya pada 18 Juli 2024 di desa Purwodadi seorang warga diketahui bernama Anto (36) sekira pada pukul 03.00 WIB melihat Aktivitas mencurigakan sekelompok di sebuah pondok kebun durian. Hal tersebut ia sampaikan ke temannya untuk mendatangi langsung pondok durian yang mencurigakan itu Kamis 25 juli 2024.
Setibanya di pondok durian, kecurigaan Anto (36) ternyata benar mereka menemukan sepasang remaja yang sedang melakukan aktivitas bercocok tanam (mesum), seyogyanya belah durian di malam hari tapi belahan kali ini berbeda.
Kemudian Anto (36) dan satu orang temannya memanggil warga yang lain untuk mengamankan pelaku dan memanggil Satpol-PP dan WH Aceh Tenggara, kemudian pelaku mesum tersebut di bawa ke kantor Satpol-PP dan WH pada saat itu.
Kamis 25 Juli 2024 Anto (36) menceritakan kejadian itu kepada awak media berdasarkan fakta di lapangan," malam itu jam 3 pagi saya mendengar suara cewek di pondok durian, lalu saya dekati pondok itu setelah tiba di pondok mendapati sepasang remaja yang sedang mesum dan telanjang bulat, saya menanyakan perihal hubungan mereka apakah mereka sedang berpacaran atau tidak, dan cowok ini mengatakan kalo cewek ini dibayar oleh nya sebesar Rp. 400.000"
Kemudian rekan dari media mendatangi Kantor Satpol-PP dan WH Aceh Tenggara yang beralamat di Kutacane Lama (Belakang Kantor Bupati), Kecamatan Babussalam.
Sekira pukul 11.30 WIB rekan media bertemu dengan bapak Sunanda Kapala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sekaligus sebagai PPNS serta pak Dicky Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Awak media dari lensasiber.com menanyakan kebenaran terkait informasi yang disampaikan oleh Anto (36) perbuatan mesum itu didasari karena ada bayaran sejumlah uang sebanyak Rp. 400.000, Pak Sunanda dan Pak Dicky membenarkan hal tersebut "maaf cakap nya perihal ini memang perempuan ini kerap dibayar dan benar jumlahnya Rp. 400.000". ucap pak Sunanda.
Kemudian awak media ini menanyakan keberlanjutan kasus tersebut, Satpol-PP dan WH menyatakan telah mengembalikan hal tersebut ke Desa sesuai dengan Qanun No 9 Tahun 2008 dengan uang jaminan sebanyak Rp. 3.000.000
Hal ini yang menjadi pertanyaan publik apakah hal tersebut layak dikembalikan ke Desa, padahal kejadian itu terindikasi tindak pidana prostitusi dan menjadi ranah Aparat Penegak Hukum.
Setelah dikonfirmasi kembali via WhatsApp kepada Dicky Kabid Linmas, awak media menanyakan sesuai Qanun Aceh 18 Perkara yang kembalikan dan diselesaikan di Desa bahwa Prostitusi tidak termasuk didalamnya, di jawab oleh Dicky ''Maaf sebelumnya dek, perkara ini kami tidak mendelik pelaku ke ranah prostitusi, melainkan ke arah pelanggaran qanun, makanya kita sesuaikan dengan qanun no 09 saja". Pesan teks Dicky Kabid Linmas Satpol-PP dan WH Aceh Tenggara.
( Syah Putra )