• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Penyerobotan Lahan Milik Warga Oleh PT. Empat Lawang Agro Perkasa ( ELAP)

    Tuesday, July 23, 2024, 07:32 WIB Last Updated 2024-07-23T00:51:06Z

    EMPAT LAWANG - PT. ELAP anak perusahaan SSP kembali melakukan penyerobotan lahan milik Bapak Suadin yang tempat kejadian nya di Divisi Enam B wilayah canggung , Dusun Kemahang baru,  Kecamatan Talang padang pada tanggal 23 April 2024 yang menggunakan excavator dan Pembakaran Pos milik Suadin oleh PT. ELAP ini Oleh orang kepercayaan perusahaan Bapak PINGKI dan para Pengawal Berpakaian Preman


     Suadin menceritakan kronologi nya kepada Awak Media, Penyerobotan berulang ini sebagai bentuk upaya paksa PT ELAP dalam membangun jalan dan Kebun Kelapa Sawit yang di klaim oleh perusahaan. Akibatnya, tanaman perkebunan kami di sekitar Rusak dan pos pun dibakar.


    Saya dan saudara nya mencoba mempertahankan tanah saya, Namun sia-sia karena banyak nya pengawal Bapak PINGKI dan juga membawa sejumlah senjata tajam seperti pedang, badik dan kris terpaksa hanya bisa melihat kebrutalan Perusahaan, Ungkap Suadin 


    Keterangan dari pemilik Lahan Suadin Pihak perusahaan pun mengklaim sepihak  bahwasannya lahan itu milik salah satu warga yang telah dibebaskan oleh pihak perusahaan, Padahal lahan tersebut sudah ada surat jual beli  yang Sah dan pernah juga di tengahi oleh pemerintah dan aparat hukum, namun penyerobotan pun berulang dan sayang nya pemerintah  daerah, alih-alih menindak tegas tindak kejahatan oleh PT. ELAP justru di anggap ada upaya pembiaran sehingga warga menjadi korban keganasan perusahaan, Ukap nya"


    Suadin pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang pada 25 April 2024 guna  untuk di tindaklanjuti secara Hukum  atas kejahatan yang di lakukan oleh Perusahaan dan koloninya yang berlaku di RI.


    Saat ini masih dalam penyelidikan oleh Polres Empat Lawang.


    Dan Suadin berharap kepada Pemerintah Daerah dan Juga Dinas terkait dan juga Aparat Penegak  Hukum beserta jajarannya untuk menjalankan amanat UU nomor 7 tahun 2016 terkait Perlindungan dan Pemberdayaan bagi masyarakat , agar tidak ada lagi Korban selanjutnya


    (Miko R)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini