Kota Gunungsitoli, - Keberadaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di kawasan Bandara Udara Binaka Gunungsitoli kini menjadi sorotan media, para praktisi hukum, LSM/OKP, aktivis penggiat anti korupsi dan tokoh-tokoh masyarakat pemerhati pembangunan Kepulauan Nias telah angkat bicara.
Mantan Pangdam TNI Cenderawasih, Mayjend TNI Purn. Drs. Christian Zebua, M.M, angkat bicara dan sangat prihatin melihat perkataan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H.,M.H, sebagai seorang pejabat negara yang digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk rakyat, menjawab pertanyaan GP-KN yang mengatakan "Desak Walikota Agar Tutup itu lokasi!!."
Kita kurang tau apa maksud Kajari Gunungsitoli mengatakan demikian. Aparat penegak hukum seharusnya independen dalam menegakkan hukum dan menangani laporan masyarakat, mereka berkewajiban memberikan informasi yang sebenarnya saat menjawab pertanyaan wartawan atau LSM.
Hal ini ditegaskan Christian Zebua saat diminta tanggapannya terkait perkataan Kajari Gunungsitoli kepada GP-KN melalui via WhatsApp, Jum'at (26/07/2024).
Menurutnya, jawaban Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H.,M.H, kepada Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) dinilai plin-plan, tidak ada kepastian hukum.
Christian Zebua yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan pemerhati pembangunan di Kepulauan Nias mengatakan Dia sangat mendukung pergerakan GP-KN yang peduli akan pembangunan untuk tidak takut dalam mengungkap kebenaran, ini negara hukum. Jangan takut untuk menyuarakan kebenaran, jika ada dugaan Kajari Gunungsitoli tidak bisa menegakkan supremasi hukum, maka dilaporkan saja ke Kejaksaan Agung atau Kejatisu sebagai pimpinan teratas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, karena dinilai tidak layak menjadi pejabat negara yang menegakkan hukum secara profesional dan independen, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) gabungan dari beberapa LSM, OKP/Ormas, Aktivis penggiat anti korupsi dan media, telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan proyek pembangunan di kawasan Bandara Binaka Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 11 Juli 2024 lalu, dengan Nomor :
001/GP-KN/VII/2004.
Namun sampai saat ini belum ada kejelasan hukum tentang penanganan laporan GP-KN tersebut yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (Tim-Red).