Nias Selatan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam rangka evaluasi dan tindaklanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di wilayah Kabupaten Nias Selatan, bertempat di Kantor Bupati Nias Selatan (Selasa, 09/07/2024).
KPK pada kesempatan itu menjelaskan berbagai hal, antara lain: modus-modus yang umum terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dapat dijerat oleh aturan hukum, perlunya pendampingan hukum oleh Seksi Datun Kejari Nias Selatan dalam menangani persoalan aset daerah, memberdayakan UMKM di daerah dan membantu pengurusan izin usahanya serta mendaftarkan produk-produknya di E-katalog, dan peningkatan PAD melalui inovasi perpajakan.
Tim KPK yang hadir pada Rakor tersebut yaitu Harun Hidayat (Kasatgas Korsup wilayah 1.3 dan PIC Wilayah Bengkulu dan Sumatera Utara) dan Fadli Herdian (PIC Wilayah Kepulauan Riau), yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ir. Ikhtiar Duha, MM, Asisten dan para kepala OPD/mewakili.