Deliserdang - Galang 17Juli 2024-Kepala Desa Payaitik inisial Db adalah salah satu Kepala Desa dari enam Kepala Desa di Kecamatan Galang yang memperoleh perpanjangan waktu dua tahun berdasar peraturan tentang desa tahun 2024,setelah sempat habis masa jabatannya pada periode sebelum undang undang tentang Desa tahun 2024 diberlakukan.Kini beliau sedang melanjutkan masa jabatan sebagai Kepala Desa Paya itik Kecamatan Galang untuk dua tahun kedepan lagi, hingga berakhir 2026.
Pada tahun 2018 Db sudah terpilih menjadi Kepala desa Paya itik dan dalam perjalanan melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa tidak semulus yang di harapkan masyarakat desa paya itik.Ini terbukti dengan dilaporkan nya Pemerintah Desa Payaitik Kecamatan Galang oleh masyarakatnya,terkait tanggung jawab nya sebagai Kepala Desa Paya itik.
Menurut pelapor bahwa dua orang kepala Desa Payaitik Kecamatan Galang sebelum dijabat kepala desa yang sekarang,juga sudah pernah dilaporkan masyarakat Desa Paya itik terkait"mark up" anggaran dan di nyatakan bersalah oleh pengadilan dan kedua kepala desa tersebut sudah menjalani hukuman.Kala itu temuannya adalah bahwa anggaran pengerjaan drainase tetap Rp90.000,- sembilan puluh ribu rupiah permeter
Adapun laporan masyarakat Desa Paya itik Kecamatan Galang kepada Kejaksaan Negri Deliserdang di Lubuk Pakam bahwa Pemerintah Desa Payaitik diduga Korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2018 perihal "Mark up" atau Penggelembungan Anggaran tahun 2018 pada Pengerjaan 1.Tembok Penahan,Panjang 101meter,Tinggi 1 meter,Lebar 0,25 meter dengan Anggaran Rp175.885.000,-seratus tujuh puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah,maka harga per meternya Rp1.741.435,-satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah,2.Drainase dusun tiga Panjang 160meter,Lebar 0,8meter,Tinggi 0,25 meter Anggaran Rp86.516.200,-delapan puluh enam juta lima ratus enam belas ribu dua ratus rupiah,harga permeternya Rp540.700,-lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah,3.Drainase dusun 1 Panjang 115 meter Anggaran Rp59.422.000,-lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah,per meter nya Rp516.713,-lima ratus enam belas ribu tujuh ratus tiga belas rupiah,4.Rabat beton dusun 1,Panjang 120 meter,anggaran Rp49.285.000,-empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah,permeternya Rp410.708,-empat ratus sepuluh ribu tujuh ratus delapan rupiah,5.Drainase dusun tiga Panjang 82 meter Rp22.597.650,-dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah,permeter nya Rp275.581,-dua ratus tuju puluh lima ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah,6.Wifi untuk 7 titik Rp21.700.160,-wifi yang terpasang hanya 5 titik ,7.Sekretaris desa yang diberhentikan karena tidak menandatangani surat Pertanggung Jawaban ADD,diduga SPJ di rekayasa(dipalsukan).8.Bendahara desa berinisial Sy juga diduga sejak menjabat melakukan memperkaya diri sendiri.
Laporan masyarakat Desa Payaitik ini ditulis tertanggal 15 Mei 2024,dan diterima oleh Kejaksaan negeri Deli Serdang tertanggal 09 Juli 2024.Dalam surat laporannya pelapor juga menuliskan Dasar hukum aturan-perundangan yang mungkin menjadi jeratan pasal pelanggaran yang di dugakan dilakukan oleh pemerintah Desa Payaitik,seperti udang undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat masih menunggu tindak-lanjut hasil dari laporan masyarakat Desa Payaitik oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang Serdang di Lubuk Pakam
Reporter:Agus Kadiran
Editor :