Kabupaten Nias - Senin, 22 Juli 2024. Wakil Bupati Nias menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias tentang penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025.
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli yang dihadiri oleh Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Anggota DPRD Kabupaten Nias, Forkopimda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah kabupaten Nias dan Camat Se-Kabupaten Nias..
Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md menyampaikan bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 disusun dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 tetap Menjaga konsistensi dan sinergitas yang mengacu pada kebijakan program dan kegiatan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Nias Tahun 2025 dengan tetap memperhatikan sinergitas dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi serta didasarkan pada isu strategis dan permasalahan pembangunan yang perlu mendapat perhatian pada tahun 2025.
Lebih lanjut Wakil Bupati Nias Menyampaikan, bahwa berpedoman dari kondisi objektifitas pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta dengan mencermati tingkat kemajuan yang dicapai pada Tahun 2024, perkiraan capaian kinerja pada tahun 2025 serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, maka arah kebijakan pembangunan Kabupaten Nias pada tahun anggaran 2025 diprioritaskan untuk mendukung pencapaian Misi 3 yaitu "Petani, Peternak dan Nelayan Produktif", pemberdayaan masyarakat, serta terjaminnya kelestarian lingkungan hidup", yang difokuskan pada : Kemandirian Ekonomi, Peningkatan Sektor Pertanian Perdagangan dan Perindustrian, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penurunan Angka Kemiskinan, Penurunan Angka Pengangguran, Kedaulatan Pangan dan Penguatan Kapasitas Ekonomi Rumah Tangga.
Prioritas pembangunan sebagaimana tersebut di atas selanjutnya dijabarkan dalam bentuk kegiatan strategis yakni :
Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan sosial yang didukung dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar
Penataan Ruang, Infrastruktur dan utilitas terpadu serta pengentasan keterisoliran wilayah
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan Produktivitas Ekonomi yang menyasar kepada pemberdayaan pelaku usaha mikro, petani, peternak dan nelayan, Penurunan angka pengangguran dan kemiskinan serta penguatan kapasitas ekonomi rumah tangga
Peningkatan tata kelola pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan kualitas pelayanan publik.
Secara ringkas Wakil Bupati Nias menerangkan kerangka pendanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025. Pendapatan Asli Daerah, diasumsikan sebesar Rp.103.249.260.085.- atau naik sebesar 8,13 persen dibandingkan Pendapatan Asli Daerah pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.95.484.260.085.- Pendapatan Transfer, diasumsikan sebesar Rp.867.149.992.000,- atau turun sebesar 1,35 persen dibandingkan pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp.879.010.643.740,-
Lain-lain pendapatan daerah yang sah, diasumsikan sebesar Rp.6.500.000.000,- yang bersumber dari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Secara keseluruhan penerimaan pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 yakni sebesar Rp.976.899.252.085.- atau turun sebesar 0,42 persen dibandingkan dengan APBD murni Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp.980.994.903.825.-
Kebutuhan belanja daerah pada Rancangan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp.1.022.099.252.085.- atau turun sebesar 3,71 persen dibandingkan dengan APBD murni Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp.1.061.454.003.843,- yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Pada Penerimaan Pembiayaan Daerah, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) pada APBD Kabupaten Nias diproyeksikan sebesar Rp.45.000.000.000,- yang didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2024 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2025 yang tidak dapat didanai. Selanjutnya penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah diproyeksikan sebesar Rp.200.000.000,- sehingga penerimaan pembiayaan daerah pada APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp.45.200.000.000,- atau cenderung menurun sebesar 43,82 persen dibandingkan dengan APBD murni Tahun Anggaran 2024.
“Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”. Tutupnya niaskab.go.id (ed)