Kota Gunungsitoli - Aliansi yang menamakan diri sebagai Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan proyek di kawasan Bandara Udara Binaka Gunungsitoli ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (11/07/2024).
Sesuai dengan surat laporan GP-KN dengan Nomor : 001/GP-KN/VII/2024 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, ada beberapa poin yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hukum pada kegiatan proyek pengembangan Bandara Udara Binaka Gunungsitoli Tahap I dan Tahap II di kawasan Bandara Binaka sebagai berikut ;
1. AMP ( Asphalt Mixing Plant) yang beroperasi di kawasan Bandara Binaka disinyalir tidak memiliki dokumen Amdal, UKL/UPL dan Izin Lingkungan.
2. Hasil produksi AMP (Asphalt Mixing Plant) diduga kuat dijual secara komersial.
3. Kepala Unit Penyelenggaraan Bandara Udara (UPBU) Binaka Gunungsitoli, Hary Wibowo diduga bermain di dalam pemberian izin penggunaan kawasan bandara untuk kegiatan industri.
4. Material yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak memenuhi Standard Nasional dan tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
5. Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dalam kegiatan AMP dan Alat Berat dalam pelaksanaan pekerjaan di kawasan Bandara Binaka.
6. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindakan pembohongan publik yang dilakukan oleh Jonson Silitonga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Binaka Gunungsitoli.
Dari beberapa poin yang telah dilaporkan Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) tersebut, ada beberapa pihak dan perusahaan yang menjadi terlapor yaitu :
1. Hary Wibowo, KPA UPBU Binaka Gunungsitoli.
2. Jonson Silitonga, PPK UPBU Binaka Gunungsitoli.
3. PT. Adidaya Cipta Sentosa, Pemilik AMP
4. PT. Adidaya Sentosa dan PT. Subota Internasional Contractor, Rekanan Penyedia Jasa.
Seusai menyampaikan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Darwis Zendrato (Ketua Projo Nias) mewakili Gerakan Peduli Nasional Kepulauan Nias (GP-KN) kepada media mengatakan kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar laporan yang telah disampaikan GP-KN segera diproses dan ditindaklanjuti, baik secara administrasi maupun secara uji petik di lapangan.
Ditegaskannya, Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) yang didalamnya tergabung beberapa organisasi, LSM/OKP/Ormas, para aktivis penggiat anti korupsi dan rekan-rekan Pers, mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk tidak ragu-ragu mengungkap dan mengusut tuntas kasus ini sampai mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
" Kita sebagai masyarakat Kepulauan Nias mendukung penuh aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum sesuai yang dilaporkan GP-KN. Kami berharap, aparat penegak hukum tidak takut dengan intervensi dari pihak manapun yang diduga memiliki kepentingan baik pada kegiatan AMP tersebut maupun dari pihak kontraktor yang melaksanakan kegiatan proyek pada kawasan Bandara Udara Binaka Gunungsitoli," tegas Darwis Zendrato.
Ditempat terpisah, Korwil LSM SIRA, Arlianus Zebua juga menjelaskan bahwa sebelumnya GP-KN telah melaporkan kegiatan AMP di kawasan Bandara Binaka ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan. Surat laporan tersebut kemudian ditembuskan ke beberapa instansi atau lembaga, ungkapnya.
"Surat laporan kita ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Sumatera telah direspon oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk ditindaklanjuti," kata Arlianus Zebua mengakhiri.
Dari pantauan wartawan di lokasi, surat laporan pengaduan GP-KN telah resmi diserahkan di PTSP Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan masih belum melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Gunungsitoli, dan pihak-pihak yang menjadi terlapor, terkait laporan yang disampaikan Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) ini. (Tim-Red).