• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    DPRD Sumut Ruben Tarigan dan Wagirin Arman Desak Mentri BUMN Berhentikan Dirut Holding PTPN III

    Lensasiber.com
    Sunday, July 7, 2024, 16:44 WIB Last Updated 2024-07-07T09:44:39Z

    Medan - Penasehat Fraksi PDI Perjuangan  DPRD Sumatra Utara Ruben Tarigan, SE  dan Penasehat Fraksi Partai Golkar  DPRD Sumut H. Wagirin Arman, S. Sos mendesak Menteri BUMN Erick Thohir supaya memberhentikan Direktur Utama  Holding Perkebunan PTPN III  mohammad Abdul Ghani yang bermarkas di Jakarta. 


    Karena dianggap tidak cakap memimpin Perusahaan Plat Merah  sehingga  menimbulkan keresahan  yang berkepanjangan  dikalangan karyawan. Bahkan kini  telah   terjadi  ketidak adilan akibat perlakuan yang  berbeda satu Provinsi dengan Provinsi lainnya. 


    Menurut Ruben Tarigan,  Jumat (5/7),  desakan untuk  memberhentikan Dirut  Abdul Ghani karena banyak sekali permasalahan terjadi ditubuh perkebunan  Badan Usaha Milik Negara yang dikelola Mentri Erick Thohir, terutama yang ada di Provinsi Sumatra Utara,  di perkebunan eks PTPN III Medan.


    Ruben Tarigan, SE  yang masih sepupu dengan Humas BUMN Arya Sinulingga itu mengatakan, pihaknya banyak  menerima keluhan dari para karyawan eks PTPN III Medan yang sudah dilebur masuk kedalam  Sub Holding  PTPN 4 Palm Co diberi nama Regional I. Dan nasib karyawan kini tidak nyaman alias was -was karena kebijakan Dirut Abdul Ghani dianggap tidak terbuka kepada karyawan, suka-suka hatinya saja sehingga dinilai  tidak berkeadilan, ucap Ruben kader PDIP yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut Periode tahun 2014 - 2019.

    "Seperti  Perlakuan internal tentang  pemberian  Bonus,  berbeda besaran yang diberikan  antara eks PTPN III Sumatra Utara dengan eks PTPN V Riau. Diluar kasus itu juga terjadi  berbagai persoalan termasuk di external namun tidak mampu diatasi. Seperti terjadi pencurian  TBS secara masif yang nota bene milik negara sehingga menjadi kerugian negara. 


    Lebih lanjut dia menyatakan, persoalan internal  kepada karyawan menyebabkan ratusan pengurus SP-BUN mewakili puluhan ribu karyawan belum lama ini berunjuk rasa. Mereka sempat melakukan long march menggeruduk kantor PTPN IV Palmco Regional I Medan di Jl. Sei Batang Hari Sei Sikambing. Kekisruhan di Sub Holding Palm Co sudah menjadi isyu sentral di Sumatra Utara, katanya sambil menyebut, dikhawatirkan dapat memantik kebencian serta  kemarahan masyarakat terhadap Perusahaan yang dikelola BUMN.


    "Oleh karena itu, tambahnya,  Meneg Erick Thohir diharap menaruh perhatian dan berlaku cepat  segera memberhentikan Direktur Utama Abdul Ghoni.  "Demi  masyarakat Sumut pak Erick jangan takut meskipun Abdul Ghani mengaku dekat dengan  Mensesneg Prof Pratikno, ucap Ruben Caleg terpilih ini, sambil mengatakan akan membawa dan menyampaikan keresahan karyawan melalui juru bicara Meneg BUMN Arya Sinulingga.


    Secara terpisah Penasehat Fraksi Partai Golkar DPRD  Sumatra Utara H. Wagirin Arman, S.Sos juga berharap Meneg  BUMN Erick Thohir  membubarkan    Sub Holding Perkebunan Palm co, Sporti co dan Sugar co  karena hingga kini keberadaannya selain merugikan daerah juga menimbulkan keresahan dikalangan  masyarakat perkebunan.


    "Kalau keberadaan  Holding perkebunan  serta turunannya tidak mampu membawa kesejahteraan para pekerja, sebaliknya melahirkan mudharat   maka Meneg BUMN Erick Thohir dapat  bergerak cepat segera mengganti Pimpinannya, memberhentikan Muhammad Abdul Ghoni dari Dirut Holding Perkebunan, kata Wagirin Arman  sambil menyebut saat ini bertumpuk-tumpuk  permasalah terjadi di Sub Holding PTPN IV Palm co Regional I Sumatra Utara.


    Menurut Ketua DPRD Sumut Periode 2014 - 2019 ini, pembentukan Holding Perkebunan telah merugikan daerah, bukan hanya dari sektor ekonomi,  lebih jauh  telah merusak kultur dan budaya masyarakat perkebunan sekitarnya, ucap Wagirin kepada Pers, menyikapi persoalan yang terjadi di eks PTPN III, didampingi Ketua Komunitas Peduli  Perkebunan Negara (KP2N) Sumatra Utara H. Zulkifli Barus.


    Pihaknya akan mendorong  DPRD Sumut menyurati resmi Meneg BUMN Erick Thohir, kata Wagirin yang juga mantan karyawan eks PTP 8 Kebun Kelambir 5.


    Lebih lanjut Ia menyebutkan, kultur budaya  masyarakat perkebunan serta kearifan lokal dulunya  menjadi pegangan   para direksi PTPN dalam mengambil kebijakan, tentu   dengan  mengacu  pada Tri Dharma Perkebunan  bahwa  Perkebunan tempat/sebagai penampung lapangan pekerjaan bagi  masyarakat. 


    Maka  ketika penerimaan karyawan baik untuk karyawan pelaksana maupun karyawan pimpinan,  direksi selalu  memberi porsi agar    anak-anak karyawan maupun masyarakat seputar perkebunan dapat diterima bekerja. Namun saat ini Tri Dharma Perkebunan maupun  kearifan lokal tidak berlaku buat  Dirut Holding PTPN III Mohammad Abdul Ghani, yang disebut - sebut sebagai orang dekat Mensesneg Pratikno. Sehingga saat ini tidak ada  anak-anak perkebunan dan sekitarnya  diterima jadi karyawan pelaksana maupun karyawan pimpinan meskipun lulusan USU maupun   Kampus lain yang ada di Sumut. Kebanyakan yang diterima lulusan dari  Pulau Jawa. Penerimaan karyawan  BUMN   perkebunan tidak transparan dibanding dengan CPNS, ungkap Wagirin Arman.


    H. Wagirin Arman yang akan dilantik kembali jadi anggota DPRD  untuk ke 10 kalinya pada bulan Oktober 2024 mengatakan, saat ini semua hal dan urusan ditarik kekantor Holding Jakarta. Sehingga menyulitkan daerah melakukan penyelesaian kinerja mereka. Akibatnya berbagai kasus timbul tidak mampu  diselesaikan direksi yang berkantor di Jakarta. 


    Dampak sentralisasi  di kantor Holding Jakarta, kinerja unit-unit perkebunan, maupun  kantor kantor distrik  di daerah selalu terlambat, begitu juga terhadap usulan pembayaran termasuk kepada   para mitra kerja (pemborong) eks PTPN, permintaan pembayaran harus ke Holding,  banyak yang tidak sanggup sehingga mereka lambat laun tersingkir. Padahal mereka juga mempunyai karyawan yang harus dinafkahi, namun dengan management seperti sekarang ini dikhawatirkan para mitra kerja Palm co itu bakalan bangkrut, kata Wagirin Arman. Dia kembali meminta Mentri Erick Thohir memberhentikan Dirut Abdul Ghani, masih banyak lagi kader-kader perkebunan yang pintar  jadi pimpinan PTPN sekaligus berpegang dan berkomitmen kepada Tri Dharma Perkebunan maupun  kearifan lokal.


    Meneg Erick Thohir diharapkan membentuk Tim dan menurunkannya untuk mengkaji ulang pembentukan ketiga Sub  Holding Perkebunan PTPN III. Dapat diyakini mayoritas karyawan menengah (Staf) dan Karyawan Pelaksana setuju Sub Holding tersebut dibubarkan serta dikembalikan pengelolaan management Perkebunan ke daerah masing PTPN.


    Sebelumnya  Pengurus SP-BUN Eks PTPN-III Medan berunjuk rasa menyampaikan aspirasi ke Kantor Head Regional I, dengan melakukan Long March berjalan kaki sejauh satu kilometer, sambil membawa bendera dan bernyanyi, meneriakkan yel-yel perjuangan. Tindakan itu karena ribuan karyawan yang notabene  anggota SP-BUN eks PTPN III merasa diperlakukan tidak adil oleh Pihak Management.


    Para pengurus SP-BUN Basis dari 52 Kebun/Unit tersebut, terlebih dahulu mengadakan rapat dengan Ketua Umum SP-BUN Tingkat Perusahaan eks PTPN-III Medan Hj. Rina Tanjung. Para pengurus SP-BUN Basis Kebun memprotes pemberian bonus yang tidak sama besaran bulanannya, serta beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan, seperti penganiayaan Pengamanan Kebun Bangun, kerugian ratusan miliar akibat aksi pencurian sawit yang masif.


    Usai pertemuan dengan Ketua SP BUN perwakilan karyawan marah hingga melakukan  aksi unjuk rasa melakukan Long March berjalan kaki sambil membawa bendera ke Kantor Regional Head diikuti ratusan Pengurus Basis dari 52 Kebun/Unit, dipimpin Ketum Hj. Rina Tanjung.


    Untung pelaksana Head Region I Palm Co Medan H. Tengku Reinel menemui massa SP-BUN dan berusaha menenangkan. Dari pertemuan itu terungkap bahwa permasalahan yang paling krusial adalah perbedaan besaran  pemberian bonus kinerja tahun 2023, yang dibayarkan tanggal 14 Juni 2024 lalu, karena tidak sama perlakuannya. Eks PTPN V Riau mendapat empat  bulan gaji, sedangkan mereka mendapat tiga bulan gaji.


    Video Unjuk Rasa Pengurus SP-BUN eks PTPN III


    (AK 66)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini