• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    DPC LSM KPK RI Madina Resmi Melaporkan Oknum Ketua LSM

    Saturday, July 20, 2024, 13:01 WIB Last Updated 2024-07-21T03:46:48Z

    Madina - Terpantau awak media Ketua lsm KPK RI Mandailing Natal Pahrin Siregar.S.H telah melaporkan oknum Ketua  LSM pada hari Sabtu 20/07/2024.pukul .11.00.wib ke polres Mandailing Natal  provinsi Sumatra utara.


    Ketua LSM KPK RI Pahrin Siregar.S.H saat di kompirmasi awak media mengatakan saya resmi melaporkan oknum Ketua LSM berisinial  (D,S) atas tuduhan pencemaran nama baik,karena saudara D,S telah melaporkan saya sebagai ketua LSM KPK RI Mandailing Natal ke kacabjari natal atas tuduhan yang tidak benar,menuduh saya menerima suap atau menerima imbalan berupa uang tunai Rp 30.000,000,tigapuluh juta rupiah )


     Dan juga keterangan jumpa pers yang dibuat saudara D. S untuk dipublikasikan kepada awak media itu tidak benar / fitnah atas perbuatan saudara D .S telah mencemarkan dan merugikan nama baik saya dan juga LSM KPK RI Mandailing Natal atas perbuatan saudara D. S telah melanggar udang -  undang pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran Nana baik


    Terutama yang berlaku secara langsung atau dengang lisan ,ketika orang dengan sengaja atau pun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain .kemudian itu mengakibatkan rusak nya nama baik dari orang tersebut maka pelaku dapat terancam hukuman pidana .


    Menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak RP 4,5 juta


     Pasal 310 ayat 2 juga masih membahas mengenai pencemaran nama baik.namun pasal ini lebih tertuju pada tindakan yang terjadi secara tertulis atau tidak langsung .jadi undang - undang ini lebih menekankan bagi pelanggaran yang terjadi secara tidak langsung,yaitu melalui tulisan atau unggahan pada porum publik.


    bagi pelaku pelanggaran mereka akan mendapatkan sanksi yaitu pidana denda Rp 4,5 juta atau hukuman penjara dengan waktu paling lama 1 THN 4 Saya memohon kepada polres Mandailing Natal agar segera mengusut menindak lanjuti pegaduan saya ini atas kerja sama nya saya ucapkan terimakasih.ucabnya.


    Lajut saat kami komfirmasi saudara D.S melalui via telepon whatsapp mengatakan saya hanya melaporkan oknumnya bukan lembaganya .ucapnya


    (Abdul Hakim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini