• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    DPC KPK RI MADINA Melaporkan Kepala Sekolah SD Negri 295 Pulopadang

    Monday, July 8, 2024, 17:10 WIB Last Updated 2024-07-10T01:18:17Z

    Madina - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPC KPKRI), Fahrin Siregar SH melaporkan kepala sekolah ENDAR  sp,d  SDNegeri 295 pulo padang kecamatan lingga bayu terkait dugaan tindak pidana korupsi kartu Indonesia pintar ke kejaksaan negri mandailing natal Senin 08/07/2024


    Laporan ini dilakukan ke kejaksaan mandailing natal     berdasarkan informasi dari masyarakat sekaligus orang tua murid SD negri 295 pulopadang Kecamatan  linggabayu Kabupaten Mandailing Natal kepada LSM KPK RI Madina. Dalam hal ini orang tua siswa menilai ada kejanggalaan pada Pelaksanaan atau Penyaluran dana KIP di SD 295 Kecamatan lingga bayu 


    Dana KIP di SD Negeri 295 ini salah satu pernyataan dari orang murid tidak disebut kan namnya tak kunjung di salurkan kepada murid mulai dari tahun 2019-  2022 hingga 2023. Sementara di data Kemendikbud bahwa dana KIP siswa SD Negeri 295 kecamatan  lingga bayu sudah keluar mulai tahun 2019 2022-2023  akan tetapi  siswa Negeri 295 kecamatan lingga bayu belum menerima bantuan dana KIP tersebut.


    Atas kejanggalan yang ditemui oleh ketua DPC LSM KPK RI Madina tersebut maka pihaknya akan menindak lanjuti Laporan pengaduan orang tua murid terkait dugaan penyaluran bantuan dana KIP di SD negeri 295


    Ketua DPC LSM KPK RI Madina menduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala sekolah SD negeri 295 pulopadang kecamatan lingga bayu


    Atas dugaan tersebut kepala sekolah SD 295  telah melanggar undang-unda, dimana undang undang no 1 THN 2023 pasal 372 KUHP berbunyi barang siapa yg dengan sengaja melawan hukum.memiliki barang sesuatu yg seluruh nya atau sebagian adalah kepunyaan org lain,tetapi yg ada dalam kekuasaan nya bukan karna kejahatan di ancam karena penggelapan,dengan pidana penjara paling lama 4 THN atau pidana paling banyak Rp .900.


    Pasal 486 setiap org yg secara  melawan hukum memiliki sesuatu barang yg sebagian atau seluruh nya milik org lain yg ada dalam kekuasaan nya bukan karena tindak pidana ,dipidana karena penggelapan degan pidana penjara paling lama 4 THN denda paling banyak kategori 4,yaitu RP .200 jt 


    (AH)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini