Madina - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPC KPKRI), Fahrin Siregar SH melaporkan kepala sekolah ENDAR sp,d SDNegeri 295 pulo padang kecamatan lingga bayu terkait dugaan tindak pidana korupsi kartu Indonesia pintar ke kejaksaan negri mandailing natal Senin 08/07/2024
Laporan ini dilakukan ke kejaksaan mandailing natal berdasarkan informasi dari masyarakat sekaligus orang tua murid SD negri 295 pulopadang Kecamatan linggabayu Kabupaten Mandailing Natal kepada LSM KPK RI Madina. Dalam hal ini orang tua siswa menilai ada kejanggalaan pada Pelaksanaan atau Penyaluran dana KIP di SD 295 Kecamatan lingga bayu
Dana KIP di SD Negeri 295 ini salah satu pernyataan dari orang murid tidak disebut kan namnya tak kunjung di salurkan kepada murid mulai dari tahun 2019- 2022 hingga 2023. Sementara di data Kemendikbud bahwa dana KIP siswa SD Negeri 295 kecamatan lingga bayu sudah keluar mulai tahun 2019 2022-2023 akan tetapi siswa Negeri 295 kecamatan lingga bayu belum menerima bantuan dana KIP tersebut.
Atas kejanggalan yang ditemui oleh ketua DPC LSM KPK RI Madina tersebut maka pihaknya akan menindak lanjuti Laporan pengaduan orang tua murid terkait dugaan penyaluran bantuan dana KIP di SD negeri 295
Ketua DPC LSM KPK RI Madina menduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala sekolah SD negeri 295 pulopadang kecamatan lingga bayu
Atas dugaan tersebut kepala sekolah SD 295 telah melanggar undang-unda, dimana undang undang no 1 THN 2023 pasal 372 KUHP berbunyi barang siapa yg dengan sengaja melawan hukum.memiliki barang sesuatu yg seluruh nya atau sebagian adalah kepunyaan org lain,tetapi yg ada dalam kekuasaan nya bukan karna kejahatan di ancam karena penggelapan,dengan pidana penjara paling lama 4 THN atau pidana paling banyak Rp .900.
Pasal 486 setiap org yg secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yg sebagian atau seluruh nya milik org lain yg ada dalam kekuasaan nya bukan karena tindak pidana ,dipidana karena penggelapan degan pidana penjara paling lama 4 THN denda paling banyak kategori 4,yaitu RP .200 jt
(AH)