EMPAT LAWANG - Di duga kuat Kepala Desa Simpang Prigi telah melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menggunakan Anggaran Dana Desa ( ADD) tahun 2023 dengan nilai kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah
berdasarkan laporan dari beberapa masyarakat Desa Simpang Prigi Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa Senin 01/Juli 2024
Masyarakat yang enggan di sebut namanya Menerangkan ke awak Media Bahwasanya di dalam penggunaan dana desa sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 24 kegiatan total senilai ratusan juta rupiah
namun yang baru di salurkan dari anggaran dana desa tersebut hanya beberapa item saja
Terdapat selisih anggaran dana desa yang di diselewengkan oleh Kepala desa , ungkapnya"
Tim Media pun Mengunjungi rumah kepala desa simpang prigi untuk memastikan laporan warga tersebut,
menurut keterangan orang yang berada di rumah kepala desa menerangkan", Pak Kades nya tidak ada di rumah, ungkapnya
Tim Media pun mengkonfirmasi melalui pesan via Whatsapp Namun sampai saat ini belum juga ada tanggapan walau tanda sudah centang biru/sudah di baca
Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa “Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)”.
Namun berdasarkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa dan menggunakan uang yang sudah dicairkan dari rekening kas Pemerintahan Desa
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta, paling banyak 1 milyar,”
(Miko)