• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Di Duga Kuat Kepala Desa Gn. Meraksa Baru menyalahgunakan ratusan juta Lebih Dari Pagu ADD

    Tuesday, July 2, 2024, 21:10 WIB Last Updated 2024-07-03T00:52:24Z

    EMPAT LAWANG - Di duga kuat Kepala Desa Gn. Meraksa  Baru, telah melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menggunakan Anggaran Dana Desa ( ADD) tahun 2023 dengan nilai kerugian Negara Ratusan juta rupiah


    berdasarkan laporan dari beberapa masyarakat Desa Gn. Meraksa Baru Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa Senin 02/Juli 2024


    Masyarakat yang enggan di sebut namanya Menerangkan ke awak Media Bahwasanya di dalam penggunaan dana desa sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 24 kegiatan Tahun 2023 total anggaran senilai Rp. 1.022.570.000 namun yang baru di salurkan dari anggaran dana desa tersebut hanya beberapa item saja dari 24 item kegiatan yang bersumber dari dana desa Terdapat selisih anggaran dana desa yang di diselewengkan oleh Kepala desa di taksir sebesar Ratusan juta Rupiah kerugian Negara, ungkapannya".


    Tim Media Lensa Siber mengecek bangunan yang sesuai data realisasi yang di laporkan dan juga mewawancarai warga lainya agar berimbang sesuai fakta dilapangan dan langsung mengunjungi kediaman kepala desa Gunung Meraksa baru Selasa 2 juli 2024 Namun  kepala desa belum bisa di mintai keterangan karna masih banyak kesibukan,, ungkap kepala desa ASMAWI "pada saat itu dan pada akhirnya tim Media mengkonfirmasi melalui Chat via Whatsapp namun belum ada tanggapan bahkan melakukan pemblokiran Nomor.


    Sungguh tidak ada tatakrama dan tidak menjalankan tugas kepala desa yang transparan dan menerima saran dan kritik


    Selain itu dalam Undang-undang Pers, oknum tersebut melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana.


    Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa “Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)”.


    Namun berdasarkan Peraturan Bupati  tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa dan menggunakan uang yang sudah dicairkan dari rekening kas Pemerintahan Desa


    Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    “Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta, paling banyak 1 milyar


    (armizi/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini