Kabupaten Nias - Kamis, 11 Juli 2024. Bupati Nias hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa di Kabupaten Nias Tahun 2024, bertempat di Gedung Howu-Howu, Lasara-Gido.
Upaya dan aspirasi yang terus digaungkan oleh Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia terkait Kedudukan Desa, Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD berupa Jaminan Sosial dan Dana Purna Tugas serta Usulan Dana Konservasi telah membuahkan hasil sehingga pada bulan April yang lalu, telah ditetapkan Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mengawali kegiatan ini, Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias Yuwanman Lase, S.H. menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah mensosialisasikan hal-hal pokok terkait Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, Menkonsolidasikan Tindak Lanjut dan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Dana Desa serta Mensinergikan Program Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam bidang Pemerintahan dan Pembangunan.
Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si dalam arahannya mengatakan bahwa melalui Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 telah mengakomodir permintaan Pemerintahan Desa dengan Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun dan Masa Keanggotaan BPD dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.
“Perubahan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana dan tidak perlu euforia yang berlebihan. Ini adalah tanggungjawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di desa” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa saat ini Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa diperhadapkan dengan tantangan Inflasi di Desa, Stok Pangan dan Mendorong Sektor Ekonomi dan Pertanian Unggulan di Desa, Kemiskinan Ekstrim, Stunting dan Digitalisasi Pemerintahan.
“Seluruh Kepala Desa mempunyai akuntabilitas agar tidak terjerat dengan masalah hukum. Pastikan Dana Desa didayagunakan dalam bentuk program yang tepat guna dan tepat sasaran serta pengembangan BUMDesa/ BUMDesa Bersama” Harap Bupati Nias.
Mengakhiri arahannya, Bupati Nias berpesan agar Pemerintah Desa agar Program Pembangunan disinergikan dengan Pembangunan Daerah, Patuh terhadap Aturan Perundang-Undangan, Menghindari Penyalahgunaan Keuangan Desa, Beradaptasi Dengan Kemajuan Teknologi, Pembangunan Sarana dan Prasarana serta Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan.
“Kepada seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Nias agar menjadi support system yang baik dan dapat berkolaborasi dengan seluruh Kepala Desa sesuai tugas pokoknya masing-masing agar dapat berkerja secara efektif dan efisien” Tutup Bupati Nias mengakhiri arahannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, Kepala BPKPD Kabupaten Nias, Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias, Camat Se-Kabupaten Nias, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nias, Kepala Desa se-Kabupaten Nias dan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA P3MD) Kabupaten Nias. niaskab.go.id (ed)