EMPAT LAWANG - Informasi terkait Alokasi Tambahan Dana Desa Tahun 2023 hampir di seluruh Kecamatan Ulu Musi Mendapatkan Dana Tambahan dan hanya beberapa Desa di kecamatan yang lain sesuai dengan prestasi dan kinerja kepala Desa nya itu sendiri dan Nilai Alokasi Tambahan Dana Desa berkisar 116 juta.
Informasi ini juga di benarkan oleh beberapa Kepala Desa yang kami kunjungi di Kecamatan Ulu musi dan sebagai contoh dan motivasi untuk Kepala Desa yang belum termasuk dalam kategori..
Awak media pun mewawancarai Kepala Desa salah satunya Kepala Desa Galang "Anton dan mengungkapkan bahwa Dana Tambahan yang di Terima nya adalah benar dan akan di gunakan untuk kebutuhan sarana prasarana di desanya dan Anton pun berterimakasih kepada pemerintah melalui kementerian/Lembaga atas di Alokasikan Tambahan Dana Desa kepada Desa nya dan di ungkapan juga sama oleh Kepala Desa Tanjung Agung pada Kamis 25 Juli 2024
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.
Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya, Pemerintah Desa yang mendapat tambahan Dana Desa TA 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
(Miko R)