• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Waawww,..Heboh !!?, PT. MANAKIB REALITY Terindikasi Manfaatkan Properti Untuk Menipu Rakyat

    Admin Joni
    Sunday, June 30, 2024, 14:31 WIB Last Updated 2024-07-01T02:26:36Z
    Bogor -
    Di Jalan Sholeh Iskandar No.56, Kayu Manis, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat 16169  Perumahan yang tidak layak untuk di iklankan karna sebagian besar sudah banyak di kecewakan oleh PT. MANAKIB REALITY dan masayarat yang ambil perumahan tersebut dan ada yang sudah lunas belum juga mendapatkan haknya berupa AJB dalam hal ini PT. MANAKIB RELITY harus bertanggung jawab. 


    Menurut pengakuan oner yang sudah membeli perumahan tersebut pembangunan mangkrak ,,tidak ada kejelasan cuman janji"doang ,, respon aje slow ,,,minta refund dana juga sulit pembangunan sudah lewat dari perjanjian ,,,omongan manis kaya gula ,,,kacau" rugi materi dan tenaga bolak balik ngecek jakarta bogor ,,,parahhhh ....6 bln STOP pembangunan komplain offline online juga udah ,,gtu" aje BLOK E8 NO 2 sudah jalan 18 bulan.
     

    Pengakuan konsumen ke 2 . Awas ntar ownernya marah-marah lagi kayak waktu ditagih janji saat pertemuan November 2023. Ga berkah nih developer. Pompa air dikasih bekas. Kusen pada miring. Dinding juga miring. Promo smart door dan CCTV janji doang. Tau bgtu mah kalau mereka tidak sanggup bangun, saya bangun sendirilah ga usah pakai ini developer. Rumah asal jadi dibangun.


    Pengakuan ke 3 Savira Arisa Rumah gajadi jadi! Developer gabisa dihubungi, yang saya kenal sudah pd resign. Marketing aktif masarin rumah tapi komplain pelanggan ga didenger! rating bagus itu pegawainya semua, jangan tertipu. Jalanan ga diberesin, masjid ga dibangun bangun!! Banyak uler!! Pengakuan ke 3 Dalam hal tersebut masayarakat banyak yang dirugikan bukan 1 atau 2 orang tapi puluhan orang sudah banyak yang tertipu oleh mafia tanah dengan membuka properti perumahan mewah dengan bunga yang ringan dan jangji jangji yang dapat membuat si pembeli ingin memiliki rumah tersebut. 


    Mafia tanah dengan mengunakan perumahan PT.MANAKIB REALITY sangat tidak bertanggung jawab dan tidak amanah dalam penjualan properti perumahan dalam hal ini konsumen meminta haknya dalam pengambilan rumah yang sudah lunas atau sudah berjalan 1 tahun. 


    Dalam hal ini Kebijakan tanah di negara Indonesia dituangkan dalam Undang 
    Undang (UU) No. 5 Th. 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau disebut UUPA dilandaskan pada Pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945.Peraturan dikeluarkan melalui pendaftran tanah melaui Permen RI No. 24 Th. 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan.


    Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.


    Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.



    ( Jon&Tim )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini