Kabupaten Cirebon - Tiga tersangka tindak pidana kasus sekandal korupsi proyek pembangunan Alun-Alun Pataraksa pada anggaran tahun 2023. tersangka berinisial (E) sebagai kontraktor/pelaksana kegiatan, (AM) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas LH, dan (D) sebagai konsultan pengawas. Rabu (12/06/2024).
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari untuk mempermudah proses pemeriksaan. Yudhi menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. (AM), selaku PPK Dinas LH, diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai pengendali program kontrak. (E), sebagai kontraktor, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi. Sedangkan (D), sebagai konsultan pengawas, diduga membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja, melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan tahap kedua,” tegas Yudhi.
Dr. Yudhi Kurniawan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Jawa Barat, menjelaskan ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021. Berdasarkan hasil audit tim auditor dan penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar, dengan pengembalian sementara sebesar Rp 600 juta.
Kasus ini bukan hanya terkait ambruknya gapura setinggi 8,7 meter pada 2 Januari 2024, tetapi juga mencakup seluruh proses pembangunan tahap kedua Alun-Alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023.
(Ade Rohmana)