• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Robin Akhirnya Buka Suara Atas Tuduhan dan Pencemaran Nama Baiknya

    Saturday, June 29, 2024, 17:56 WIB Last Updated 2024-06-29T11:34:06Z

    Empat Lawang - Berita hoax Pungli yang beredar di media online dan masyarakat saat ini yang di terbitkan oleh Media G.M, yang bekerja sama dengan para oknum LSM Empat Lawang, akhirnya Robin dan masyarakat penerima BLT DD di Desa Padang Bindu angkat bicara saat di konfirmasi oleh tim media Lensa siber, (28/6/2024).  


    Masyarakat penerima BLT DD (KPM) angkat bicara bahwa mereka kecewa dan kesal mengapa Robin selama ini memperjuangkan masyarakat dan keluarganya sampe ke inspektorat hingga anggaran tahun 2023 baru d cairkan di tahun 2024 malah di fitnah dan di cemarkan nama baiknya dengan tuduhan adanya potongan/pemerasan bantuan dana BLT DD (KPM) oleh (M),serta di cemarkan melalui media Online GM dan oknum LSM .

     

    Kami masyarakat Padang Bindu Kecamatan Pendopo Barat, khususnya penerima BLT DD (KPM) tidak pernah di punggut/di potong dan di ancaman oleh saudara Robin,ujar Ss,DR.serta penerima BLT DD yang ada di Desa padang Bindu,Kecamatan Pendopo Barat,Kabupaten Empat Lawang.


    Lanjut mengenai pemberitaan media online (GM) dan LSM, ungkap Robin saya bukan perangkat Desa dan saya akan melapor balik pemberitaan ini kepada pihak yang  berwajib, yang telah menfitnah dan mencemarkan nama baik saya  dengan di lengkapi bukti-bukti serta pemberitaan dari salah satu media  (GM),


    terhadap saya,dan beberapa masyarakat Desa Padang Bindu penerimaan BLT DD tahun 2023, siap untuk memberi kesaksian dan siap di hadapan ke pihak berwajib, sembari menunggu proses selajutnya dari polres Empat pungkas (Robin),


    "orang yang menyampaikan informasi, secara lisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah. Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat dikemukakan bahwa pencemaran nama baik bisa dituntut dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, apabila perbuatan tersebut harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa, sehingga dalam perbuatannya terselip tuduhan, seolah-olah orang yang dicemarkan (dihina) itu telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak.


    Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan. Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain.


    Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3).


    (Rudihartono/Herni,D,A)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini