Kutacane - (Satresnakoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Pintu Rimba, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis, 06 Juni 2024, pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 18.21 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang menguasai Narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Desa Pintu Rimba. Mendapati informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang mengemas sabu di atas meja. Namun, saat hendak ditangkap, tersangka berhasil melarikan diri. Petugas kemudian mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan melanjutkan pencarian terhadap tersangka.
Upaya pencarian membuahkan hasil pada Kamis, 06 Juni 2024, ketika tim Satresnarkoba berhasil meringkus tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diperlihatkan barang bukti yang ditemukan saat pelarian, yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, telah terjadi penangkapan terhadap tersangka berinisial JI (30 tahun), seorang petani asal Desa Pintu Rimba, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Dari tersangka, kami mengamankan 12 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram," jelas Kasi Humas.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
( SP )