EMPAT LAWANG – Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa
Oleh karena itu kepala desa tidak boleh sewenang wenang dalam menggunakan atau memper untuk kan anggaran dana desa tersebut, serta harus ada keterbukaan dalam penggunaan penggunaan nya,,
Namun beda hal nya dengan Ibu (MARLENI) selaku Pjs Kepala Desa, Kecamatan Ulumusi yang enggan untuk bertemu dan susah di temui dengan berbagai alasan oleh seseorang yang berada di rumah nya apa lagi memberi jawaban, saat awak media akan meng konfirmasi terkait anggaran dana desa pada Rabu 29/5/2024
terkait anggaran dana desa th 2023 yang di gunakan untuk aitem aitem yang tertera dibawah ini Pjs MARLENI sangat sulit untuk di wawancarai seakan takut dengan yang akan kami pertanyakan
Seharusnya pihak desa transfaran terkait tentang APBDES nya dan terbuka untuk umum,
Awak Media pun turun kelapangan untuk Melihat atas Realisasi anggaran DD tahun 2023 dan Mewawancarai beberapa Warga sekitar, Menurut keterangan Warga sekitar bahwa tentang pembangunan dan fasilitas di desa nya terkait ADD banyak sekali belum terealisasi, ujarnya
Berikut data Realisasi ADD tahun 2023 Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulumusi yang di duga mark up anggaran
Nama : Realisasi Tahap 1
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (kegiatan pengelolaan sampah milik warga dan pasar desa)
Rp 13.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan **
Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan (pembangunan sumur bor 4 unit)
Rp 185.732.400
Nama Realisasi Tahap 2
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **
Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan lampu jalan 4 Unit)
Rp 65.712.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa **
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa (Pengadaan pengadaan sarana prasarana taman bacaan milik desa)
Rp 8.220.090
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengadaan baleho, dan langganan media cetak) Rp. 7501.000
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Pengelolaan sampah milik warga dan pasar desa 3 bulan) Rp 13.500.000
Tahap 3
Rincian Penerimaan
Nama : Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan drainase 256M) Rp 95.136.800.
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Kegiatan pemeliharaan saluran irigasi ke persawahan) Rp 18.214.400.
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (jalan cor beton) Rp 48.098.400.
(Miko Rolis)