Deliserdang - Syahminan Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif 14 Februari 2024 Menjadi Salah Satu Peserta Calon Anggota DPRD kabupaten Deliserdang Untuk Dapil Deliserdang 6,yang meliputi Kecamatan Percut Sei Tuan Dan Kecamatan Batang Kuis Dari Partai PDI P Dengan Nomor Urut 1,Di duga Syahminan kenak tipu Daya salah satu anggota KPU Deliserdang Berinisial S.Terkait Persoalan Syahminan tersebut,Syahminan Mengadukan Persoalannya Ke Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan.Kamis (27/6/2024)
Dalam Pernyataan Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan pada keterangan Konferensi Pers nya mengatakan, Terkait Persoalan Yang Terjadi Kepada Syahminan Salah Satu Peserta Calon Anggota DPRD kabupaten Deliserdang untuk Dapil 6 Dari Partai PDI P Dengan Nomor Urut 1 Pada Pilcaleg 14 Februari 2024 Yang Lalu Yang di Laporkannya Ke Lsm Lipan, Laporan tersebut bukan tak memiliki Dasar, Namun Laporan Syahminan tersebut memiliki bukti bukti Terkait Dugaan Tipu daya oleh Salah satu Anggota KPU Deliserdang yang menimpanya, Sewaktu pada Saat Perhelatan Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024 yang lalu.
Saya Menilai Pada Perhelatan Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024 Ada beberapa hal yang Dilakukan oleh Penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran pemilu yang tidak seharusnya terjadi.Yang Mencederai Integritas, Propesionlisme, serta Berkeadilan Dan Bersih Dari Praktek Praktek Money Politik,Ujar Pantas Tarigan M.Si. Kamis (27/6/2024).
Namun hal tersebut terjadi sehingga berdampak terhadap perolehan suara calon anggota legislatif untuk DPRD kabupaten Deli Serdang. Atas dasar tersebut Lsm Lipan akan Melaporkan komisioner KPU Deli Serdang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.Ucap Ketua Lsm Lipan.
Lsm Lipan Menerima aduan Tentang Pelanggaran Pemilu Oleh Penyelenggara Pemilu Legislatif 2024 yang Lalu,Atas Laporan Syahminan Salah Satu Peserta Caleg DPRD kabupaten Deliserdang Dengan Bukti bukti Yang Ada yang diterima Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara,Akan Saya Bawak Laporan Syahminan tersebut Ke DKPP RI Untuk Melaporkan Salah Satu Anggota Komisioner KPU Deliserdang Ke DKPP, Laporan saya tersebut ke DKPP untuk memberikan Pembelajaran dan Efek jera Bagi Penyelenggara Pemilu Kedepannya,Ujar Pantas Tarigan.
Dan Pantas Tarigan Berharap, Pelanggaran Pemilu tersebut jangan Terjadi lagi pada pemilihan Kepala Daerah yang tinggal Beberapa Bulan lagi,Dan Pantas Tarigan Meminta Kepada Awak media Dan Seluruh Rakyat Indonesia Untuk mendo'akan kiranya Ikhtiar untuk mewujudkan demokrasi yang bersih dari Pelanggaran pemilu bisa Tercipta, Dengan demikian Akan lahirlah Pemimpin Yang anti dengan Praktek Praktek Pelanggaran Pemilu dan Anti dengan Korupsi,khususnya di Kabupaten Deliserdang, Harapnya.
Terkait Persoalan Syahminan Atas Keterangan Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan Pada Saat Konferensi Pers, Pada Hari Yang sama Kamis Tanggal 27/6/2024 di jam yang berbeda, Awak Media Lensa Siber Mengkonfirmasi Salah Satu Anggota KPU DeliserdangTersebut Berinisial S Melalui Handphone Nomor Watshaap,S Anggota Komisioner KPU Deliserdang Mengatakan,Terkait Tuduhan Syahminan Salah Satu Peserta Calon Anggota DPRD kabupaten Deliserdang dari Partai PDI P Untuk Daerah Pemilihan Deliserdang 6 Pada Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024 yang Lalu,Yang Menuduh saya menerima Uang nya untuk pengkondisian Suara untuknya,Itu tidak Benar dan Saya tidak merasa menerima Uang Syahminan Tersebut,Dan Mengenai Bukti Kwitansi tanda terima Penerimaan uang tersebut saya tidak ada merasa menekennya,Ucap S,Salah Satu Anggota KPU Deliserdang.Kamis (27/6/2024).
(Refi S)