• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    LSM Lipan Aprisiasi Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Menindaklanjuti Laporan nya Terhadap Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Bos Tahun 2022

    Lensasiber.com
    Tuesday, June 11, 2024, 22:03 WIB Last Updated 2024-06-11T15:03:05Z

    Deliserdang - Pada tanggal (22/4/2024) Ketua LSM Lipan Pantas Tarigan M.Si datang kekantor kejaksaan negeri deliserdang untuk melaporkan dugaan korupsi kepala sekolah SMP negeri 3 kecamatan Percut Sei Tuan tahun anggaran dana Bos 2022 sebesar Rp 880.230.000 di kejaksaan negeri deliserdang. Selasa 11/6/2024.


    Ditemui dikantornya, Pantas Tarigan M.Si selaku Ketua LSM  LIPAN   menyampaikan Apreasiasi Terhadap kinerja Kejaksaan  Negri  Lubuk pakam yang  memproses laporan   LSM LIPAN terhadap kepala  Sekolah SMP Negri 3 peecut Sei Tuan  Kab. Deli Serdang yang diduga menyalahgunaan anggaran Dana Bos tahun  anggaran  2022 tahap satu  sebesar Rp. 264.069.000 dan  Rp. 352.092.000 serta  tahap tiga  Rp. 264.069.000  total   880.230.000.


    Dengan dimulainya Penyelidikan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bos SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Kejaksaan Negeri Labuhan Deli. Pantas Tarigan berharap Penegak hukum profesional dan transparan dalam melakukan penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini. 


    LSM LIpan akan terus mengawal proses kasus terhadap dugaan penyelewengan Anggaran Dana Bos SMP 3 Percut Sei Tuan.ujarnya.


    (Refi S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini