Deliserdang - Pada tanggal (22/4/2024) Ketua LSM Lipan Pantas Tarigan M.Si datang kekantor kejaksaan negeri deliserdang untuk melaporkan dugaan korupsi kepala sekolah SMP negeri 3 kecamatan Percut Sei Tuan tahun anggaran dana Bos 2022 sebesar Rp 880.230.000 di kejaksaan negeri deliserdang. Selasa 11/6/2024.
Ditemui dikantornya, Pantas Tarigan M.Si selaku Ketua LSM LIPAN menyampaikan Apreasiasi Terhadap kinerja Kejaksaan Negri Lubuk pakam yang memproses laporan LSM LIPAN terhadap kepala Sekolah SMP Negri 3 peecut Sei Tuan Kab. Deli Serdang yang diduga menyalahgunaan anggaran Dana Bos tahun anggaran 2022 tahap satu sebesar Rp. 264.069.000 dan Rp. 352.092.000 serta tahap tiga Rp. 264.069.000 total 880.230.000.
Dengan dimulainya Penyelidikan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bos SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Kejaksaan Negeri Labuhan Deli. Pantas Tarigan berharap Penegak hukum profesional dan transparan dalam melakukan penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini.
LSM LIpan akan terus mengawal proses kasus terhadap dugaan penyelewengan Anggaran Dana Bos SMP 3 Percut Sei Tuan.ujarnya.
(Refi S)