Jawa Barat,- Arsan Latif inspektur wilayah IV, inspektorat jendral kementerian Dalam Negri(Kemendagri)yang kini sedang menjabat Pj Bupati Bandung Barat,tesangka baru Kasus Korupsi proyek pasar ci Gasong Sindang kasih kabupaten Majalengka
Dalam Keterangannya kasi penkum Jawa Barat "Sricahyawijaya Kamis (06/06/2024) 12.40 WIB
Kejati Jawa Barat dan "Tim penyidik menetapkan PJ Bupati Bandung Barat sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi,penyalahgunaan kekuasaan,secara sistematis dalam kegiatan Bangun guna serah(Build Operate and transfer/BOT).pasar Cigasong sindang kasih kabupaten Majalengka.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jawa Barat nomer Tap 1321/M.2/fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024,Arsan Latif di tetapkan sebagai tersangka(pidsus-18)Kejati Jabar
Arsan Latif telah aktif menginisiasi penyusunan (perbup)peraturan bupati, Kabupaten Majalengka yang di gunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan pasar Ci Gasong Majalengka.Arsan Latif di tenggarai tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagai mana yang tertuang dalam peraturan menteri Dalam Negeri(Permendagri),Nomer 19 Tahun 2016,Dan PP Nomer 27 Tahun 2014 yang berisikan tentang pengelolaan barang milik Daerah,"Dengan maksud mengarahkan PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang Pasar ci Gasong Sindang kasih majalengka"Dalam keterangan uraiannya Sricahyawijaya kasi penkum Jawa barat.
(Ade rohman)