Deliserdang - Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara Kecewa Melihat Kinerja Inspektorat Kabupaten Deliserdang Terkait kasus dugaan korupsi kepala desa timbang deli tahun anggaran 2023.
Pada tanggal (21/2/2024) dengan nomor Surat:109/LIPAN/SU/I/2024 Pantas Tarigan Ketua LSM LIPAN ada membuat Laporan ke kejaksaan negeri deliserdang provinsi Sumatera Utara Terkait kasus dugaan korupsi kepala desa timbang deli tahun anggaran dana desa 2023 sebesar Rp 319.507.760.kenapa bisa kasus dugaan korupsi kepala desa timbang deli sebesar 319.507.760 menjadi 67 juta dari hasil pemeriksaan inspektorat Deliserdang,dan saya sebagai pelapor atas dugaan korupsi kepala desa timbang deli tidak di beritahu hasil pemeriksaan inspektorat sampai sekarang, ucap Pantas Tarigan Ketua LSM LIPAN pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber di kantor kejaksaan negeri deliserdang.3/6/2024
Pada saat di hubungi awak media Lensa siber tim pemeriksaan inspektorat, Deliserdang Bapak Iwan siregar Terkait pemeriksaan Kasus dugaan Korupsi Kepala Desa timbang Deli,bapak iwan tidak merespon atau tidak mengangkat Handphone nya dan di chating watshaap pun enggak di balas.3/6/2024.
Menurut keterangan Irba 2 inspektorat kabupaten Deliserdang ibu Febriyani mengatakan kepada awak media Lensa siber melalui Handphone, pihak inspektorat sudah memeriksa kepala desa timbang deli dan saksi saksi, dan hasilnya ada sisa dana desa timbang deli tahun anggaran dana desa 2023 sebesar 67 juta dan kami hanya bisa menyampaikan hasil laporan pemeriksaan Kades Timbang Deli hanya ke kejaksaan saja bang,karena kami meneruskan surat laporan dari kejaksaan negeri,ucap ibu febriyani Irba 2.
Pada saat awak media Lensa siber mengkonfirmasi kepala inspektorat Deliserdang Bapak Edwin Nasution Terkait Hasik pemeriksaan kepala desa timbang deli mengatakan,komunikasi aja ke kajari ya,ucap Edwin kepala inspektorat Deliserdang. (3/6/2024).
Menurut Informasi yang di dengar dari Camat Galang Budi Pane kepala desa timbang deli harus mengembalikan uang ke negara dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp 67 juta yang bersumber dari sisa kegiatan BUMDES dan Sisa Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan pihak inspektorat terhadap Kepala desa timbang deli dan saya hanya mengawal hasil pemeriksaan inspektorat Deliserdang,dana 67 juta tersebut sudah di setor kan ke negara oleh kepala desa timbang deli pada tanggal 31/5/2024.ucap Camat Budi Pane kepada awak media Lensa siber melalui Handphone pada saat di konfirmasi.3/6/2024.
Ketua BPD desa timbang deli mengatakan pada awak media Lensa siber pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber Dari hasil pemeriksaan inspektorat,meminta kepada kades Timbang Deli untuk mengembalikan sisa anggaran dana desa tahun 2023 hanya 67 juta itupun yang bersumber dari Bumdes dan tunggakan pajak tahun 2024,bagaimana persoalan masalah pelanggaran 319 jutanya,ucap Ketua BPD desa timbang deli Agus kadiran. (2/6/2024).
Hasil pemeriksaan inspektorat Deliserdang yang sudah di laporkan ke kejaksaan negeri deliserdang,yang mana kepala desa timbang deli harus mengembalikan sisa uang anggaran dana desa tahun 2023 sebesar 67 juta Terkait laporan LSM lipan ke kejaksaan negeri deliserdang atas dugaan korupsi kepala desa timbang deli tahun anggaran 2023 sebesar 319.507.760 di benarkan oleh pihak kejaksaan negeri deliserdang bapak imanuel kusubsi penyidik pidsus kejaksaan negeri deliserdang terhadap hasil pemeriksaan pihak inspektorat Deliserdang sebesar 67 juta dan sudah di setor kan ke negara pada tanggal 31/5/2024,dan kasus tersebut tidak bisa di proses hukum lagi karena sudah di kembalikan ke negara sisa uang negara tersebut,kata bapak imanuel pada saat di jumpai LSM Lipan dan awak media Lensa siber di kantor kejaksaan negeri Deliserdang,3/6/2024.
(Refi S)