Madina - Dewan pimpinan Cabang mandailing natal lembaga sewadaya masyarakat komunitas pemburu korupsi republik indonesia(DPC LSM KPK RI) selaku bertugas ikut serta berperan berparsitipasi dalam pemberantasan kurupsi di negara republik indonesia DPC LSM KPK RI mandailing natal Sekretariat Jl.lintas timu.kel.sipolu-polu.kec.panyabungan,kab.mandailing natal.prov.sumatra utara Telah resmi melayangkan surat laporan kepada kejaksaan negeri mandailing natal ,05 juni 2024 terkait dugaan korupsi kepala desa hutabaringin kec.ranto baek ,kab mandailing natal prov sumatra utara
Tim Dpc lsm kpk ri madina dan sekjen lsm kontras RI madina Namlis siregar menbenarkan telah resmi melaporkan kades hutabaringin ke kejaksaan negri mandailing natal dengan nomor laporan 03/DPC/LSM/RI/I/2024
laporan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi sebagai mana berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Pasal 41ayat (5) dan pasal 42 ayat(5) dan peraturan pemerintah RI Nomor Nomor 71 Tahun 2000 tentang tatacara pranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
Berdasaskan imformasi masyarakat desa hutabaringin kepada lsm KPK RI mandailing natal bahwa ada kejanggalan pembangunan atau pelaksanaan sumber air bersih milik desa mata air/tendon penampungan air hujan atau sumur bor dan lain - lain yang anggaran pagunya DD sebesar Rp 263.794.620
dari pengamatan kami dan tim atas pelaksanaan atau pembangunan sumber air bersih milik desa yang bersumber dari dana desa (DD) yang di duga Mark up /PIPTIP sebesar jumlah keseluruhan yg di duga di korupsi Rp 445.580.740 yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023.keterangan tim
(Adlin)