EMPAT LAWANG - Beberapa warga di Kecamatan Ulu Musi akui pungutan liar ( Pungli ) yang menjadi perbincangan di Masyarakat umum beberapa hari yang lalu di Salah satu Media online. Selasa 25/06/2024
Atas pemberitaan itu Beberapa Awak Media menelusuri dan menggali informasi agar tidak ada ketimpangan atas pemberitaan oleh salah satu Media online beberapa hari yang lalu,
Alhasil berita itu akurat benar adanya, dengan kesaksiannya dan barang bukti transferan melalui akun app Dana
Pihak yang menjadi korban pungli oleh oknum Perangkat Desa pun meminta bantuan kepada pihak Media dan LSM agar kasus ini di laporkan ke kepolisian atas tindak pi dana pungli yang di lakukan oleh beberapa perangkat desa di Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang agar kasus ini tidak memakannya korban lagi, Ujarnya
Dan Sebagian warga Menceritakan kronologi pungli tersebut bahwa dipungut biaya sertifikat tanah sebesar Rp 500 ribu. Dimana pembayarannya dilakukan saat sertifikat tanah sudah jadi, jika tidak membayar maka sertifikatnya ditahan.
"Awalnya masyarakat dikumpulkan untuk membayar Rp 150 ribu per sertifikat pada kenyataannya setelah sertifikat itu selesai masyarakat disuruh membayar 500 ribu," kata Warga yang masih enggan di sebut namanya,
"Saya terpaksa memberikan uang Rp 500 ribu karena tertekan. Bukan cuma saya tapi yang lain semuanya begitu (bayar)," kata Narasumber "
Kepada pihak yang bersangkutan masih belum dapat di konfirmasi, awak tetap akan berusaha untuk mengkonfirmasi nya untuk mendapatkan jawaban yang pasti.
(Tim)