EMPAT LAWANG - Menurut Informasi dari Anggota Koperasi AD" Mengatakan Kami Selaku Anggota Petani plasma tidak diajak atau mendengar Adanya Rapat Ahir Tahun RAT apalagi SHU, Ujarnya
Tim Media Lensa Siber Menemui Wakil Koperasi bersama Anggota Petani plasma untuk meminta informasi terkait Koperasi plasma Dalam kegiatan selama ini yang sudah di lakukan menurut Wakil ketua ,
Koperasi mengungkapkan,
Saya Selaku Wakil ketua Koperasi tidak mengetahui seperti apa mekanisme RAT a apalagi SHU saya hanya menerima gaji sebesar 1,500000 perbulan, Ungkapnya
Begitupun Ketua Koperasi Hatta ketika di wawancarai oleh Awak Media mengungkapkan hal yang sama tidak pernah ada kegiatan RAT
Menjadi Pertanyaan besar bagi anggota Petani plasma dengan keterangan tersebut,
AD menduga ada Oknum Yang bermain di Kegiatan Koperasi ini yang jelas Yang paling berkepentingan di perusahaan Empat Lawang ini,
Ini adalah ke Bobrokan dalam pengawasan oleh Pemerintah dan Dinas terkait, Tegas nya
Masih menurut keterangan dari anggota koperasi, Memang disaat pemilihan ketua Koperasi beberapa tahun lalu yang penunjukan Hatta sebagai Ketua koperasi sangat janggal pasal nya mekanisme pemilihan tersebut tidak seperti pemilihan ketua Koperasi plasma pada umum nya yang mengharuskan untuk menjadi pengurus koperasi plasma harus ada keterkaitan atas lahan yang di serahkan ke perusahaan inti untuk bisa menjadi anggota bahkan ketua koperasi, ungkap nya
Hatta saat di konfirmasi terkait lahan plasma, Hatta selaku ketua koperasi tidak menyangkal informasi itu, Hatta mengakui bahwa saya memang tidak mempunyai lahan sama sekali, ungkap nya pada Media,
Tim Media Menilai banyak nya kejanggalan, Manipulasi data, intimidasi, provokasi dari perusahaan terhadap koperasi dan anggota Petani plasma, ini memerlukan perbaikan dan pengawasan yang ketat pasal nya kejadian seperti ini banyak terjadi di berbagai daerah dan memicu konflik yang besar
Beberapa Kepala desa desa pun angkat bicara melalui pesan singkat whatsapp, Seharusnya tim Satgas Pengawasan Koperasi harus berani melakukan tindakan tegas terhadap koperasi yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan dalam operasionalnya.
Dan sudah ada Permenkop No. 17 tahun 2015 tentang pengawasan dan aturan adanya sanksi sebagai landasan hukum. Untuk itu, Satgas Pengawasan Koperasi harus memiliki keberanian memberikan sanksi kepada koperasi yang melanggar norma yang ada dalam regulasi.
(Miko)