Nias Selatan - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan (Bawaslu Nisel) gelar rapat koordinasi bersama stakeholder dan partai politik dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simuk, yang dilaksanakan di Titik Temu Cafe & Resto, Jalan Baloho Indah, Kecamatan Teluk Dalam. Selasa, (25/6)
Ketua Bawaslu Nisel, Neli Pesta Hartati Zebua, pastikan pelaksanaan PSU pada 8 TPS di 6 Desa yang ada di Kecamatan Simuk untuk tingkat pemilihan DPRD Kabupaten Nisel, akan diawasi secara maksimal oleh pihaknya.
“Untuk memastikan hal tersebut, disamping KPU yang memaksimalkan pelaksanaannya dari sisi teknis, kita juga akan memaksimalkan pengawasannya dari mulai persiapan, pendistribusian, hingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara,” ungkap Neli Zebua.
Dirinya berharap tidak ada kesalahan berulang pada pelaksanaan PSU nanti, sehingga harus dipastikan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan ada yang namanya PSU lagi artinya PSU diulang lagi, kita harapkan itu,” harapnya
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa mengatakan pada prinsipnya Bawaslu dan KPU bersama-sama menjadi bagian dalam kesuksesan pelaksanaan PSU.
“Kesuksesan pelaksanaan PSU di Kecamatan Simuk merupakan bagian dari keberhasilan kita bersama,” kata Benimeritus.
Benimeritus menjelaskan bahwa PSU ini merupakan langkah tindak lanjut dari putusan MK dan dijadwalkan akan dilaksanakan PSU pada tanggal 29 Juni 2024 mendatang.
Benimeritus menegaskan komitmennya untuk melaksanakan PSU dengan transparansi dan integritas yang tinggi, demi menjaga proses demokrasi yang adil dan akuntabel. Mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan memastikan keberlangsungan PSU yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hadir pada kegiatan itu, Ketua beserta anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Bupati Nias Selatan, Dandim 0213/Nias, mewakili Kapolres Nisel, mewakili Danlanal Nias, mewakili Kejari Nisel, Ketua Parpol dan mewakili, Sekretaris Bawaslu Nisel.