Serdang Bedagai - Ratusan Warga Desa Kota Galuh melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Pengadilan Negeri Seirampah dan Kantor DPRD Serdang Bedagai. Rabu 15/5/2024.
Pantauan awak media Lensa siber di lapangan dalam orasinya warga yang berunjuk rasa meminta eksekusi di batalkan, karena warga selama ini resah dengan Putusan PN Sergai No.8/Pdt.G/2022/PN Srh dan Putusan Kasasi MA No.2690 K/Pdt/2023 yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (Incrah) yang dimenangkan oleh Pihak Penggugat Nurhayati, dan menolak Eksekusi.
Di sela-sela orasi, salah seorang kordinator Aksi Handy alias A’eng mengatakan “ Warga yang di gugat itu adalah warga penyewa bukan pemilik 300KK yang selama ini menyewa tanah melalui Yayasan Darwisyah dan Yayasan Panti Asuhan Al Washliyah Lubuk Pakam,” Ungkap Handy alias A'eng
Menurut keterangan Humas pengadilan negeri kabupaten Serdang bedagai Bapak iskandar Zulkarnain pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber mengatakan akan menjadwal ulang agenda untuk pelaksanaan eksekusi nya.kata Bapak iskandar Zulkarnain
Dan Menurut keterangan ketua DPRD Serdang bedagai pada saat konfrensi pers mengatakan akan memanggil pihak pihak terkait untuk mengungkap kebenaran masalah tanah tersebut,ucap ketua DPRD Serdang bedagai
Berdasarkan informasi dari salah satu anak ibu T.Nurhayati pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber di rumah nya mengatakan bahwa Yayasan Darwisyah dalam Perkara di PN Sei Rampah dimenangkan Nurhayati dan terakhir di PT.Medan N0. 479/Pdt/2023/PT MDN tanggal 7 September 2023, juga di menangkan oleh pihak Nurhayati.ucap salah satu anak ibu T.Nurhayati.Rabu, 15/5/2024.
(Refi S)