Deli Serdang - Pada tanggal 17 februari 2024 refi kurniawan awak media online Lensa siber ada memberitakan dugaan penjualan kayu ilegal milik UD. Sahabat sejati yang beralamat jalan kebun sayur dusun bakti 1 desa sekip kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara di media online Lensa siber.
Atas pemberitaan tersebut saya awak media Lensa siber memohon maaf kepada william dan pak potek selaku pemilik UD. Sahabat sejati karena pemberitaan tersebut tentang dugaan penjualan kayu ilegal terjadi kekeliruan dan salah faham di karena kan usaha penjualan kayu tersebut legal karena surat suratnya sah berdasarkan peraturan pemerintah menteri lingkungan hidup dan kehutanan
Dari hasil konfirmasi awak media lensa siber ke pihak terkait tentang penjualan kayu hutan tersebut menerangkan kalau surat surat izin yang di miliki UD. SAHABAT SEJATI sah dan legal. 3/3/2024.
(Refi S)