Deliserdang - Dilaksanakan kembali sidang lanjutan Terdakwa Edi Suranta Guru Singa Alias Godol di Pengadilan negeri lubuk pakam kelas IA. Selasa 21/5/2024.
Persidangan dimulai tepat pada pukul 09.30 Wib dan berakhir pada pukul 16.31 Wib.
Agenda sidang untuk mendengarkan keterangan 2 org Saksi yakni atas nama Brigadir Ruben dan Kompol Oktorola Simbolon (Danden Gegana Satbrimobdasu).
Brigadir Ruben pada pokoknya menerangkan bahwa :
- Saksi ikut dalam giat yg dilaksanakan Gagana bersama team dgn jumlah total 42 personil termasuk Saksi.
- Saksi bersama Brigadir Andri Purba mengamankan Terdakwa.
- Saksi mengetahui ada ditemukan BB Senpi dari cerita Diky Sembiring.
Saksi Kompol Okto pada pokoknya menerangkan bahwa :
- Saksi mendapat perintah dari Atasan Saksi utk melakukan Patroli di wilayah hukum Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan.
- Sprint Saksi dari Dansatbrimob. Kemudian Saksi turun bersama 42 personil termasuk Saksi.
- Saksi mendapat informasi dari Wadanden, Labolo bahwa telah diamankan 1 (satu) pucuk senpi.
Atas keterangan dari Saksi2 tersebut Terdakwa membantah.
Sidang dilanjutkan pada hari Selasa tgl 28 Mei 2024 utk kembali mendengarkan keterangan Saksi2 dari Penuntut Umum utk yg terakhir.
Ketua Majelis memerintahkan Penuntut Umum utk menghadirkan Saksi Diky Sembiring dan Saksi Tomy, kemudian Sidang ditutup.
Total Saksi yg telah diperiksa ada 4 yakni :
1. Bripda Sambo.
2. Brigadir Andri Purba.
3. Brigadir Ruben.
4. Kompol Okto Simbolon.
(Refi S)