Deli Serdang - Seratusan masa dari Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Deli Serdang melakukan unjuk rasa didepan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (27/05/2024).
Berawal massa Sapma IPK melakukan aksi unjuk rasa berlangsung dengan damai, namun ketika mereka berorasi beberapa jam tidak terlihat perwakilan dari pejabat Pemkab yang berkenan menemui massa hingga akhirnya terjadilah saling dorong pintu pagar antara massa pengunjukrasa dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan massa pun membuat aksi bakar ban didepan Kantor Bupati.
Kericuhan antara massa Sapma IPK dengan Satpol PP tidak berlangsung lama setelah antara kedua belah pihak melakukan mediasi, dari massa Sapma IPK diwakili Ketua Sapma IPK Deli Serdang Devin Hutabarat dan dari pihak Satpol PP diwakili oleh Kasatpol PP Marjuki, setelah disepakati bersama massa aksi dari Sapma IPK melanjutkan kembali aksi unjuk rasanya dengan damai.
Saat berunjuk rasa Kordinator aksi Reza Syahputra dalam orasinya meminta agar Pemkab Deli Serdang untuk segera menutup Diskotik yang ada di dalam Hotel Deli Indah yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Suka Mandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang.
Massa menduga didalam diskotik Deli Indah seringnya dilakukan transaksi jual beli barang haram jenis narkoba.
"Kami dari DPD Sapma IPK Deli Serdang mendesak Bapak kapolresta Deli Serdang agar segera menutup Deli Entertainment Club secara permanen dan panggil pemilik atau pengelola untuk dimintai keterangan terkait Hiburan malam tersebut", koar Reza Syahputra melalui pengeras suara yang diangkut sebuah Mobil pickup sebagai Mobil komando yang membawa sebuah Soundsystem.
Sementara itu, dilokasi aksi unjuk rasa, Ketua Sapma IPK Deli Serdang Devin Hutabarat Didampingi Hendrawan Kordinator Lapangan (Korlap) kepada awak media menjelaskan bahwa hari ini aksi yang dilakukan mereka dasar hukum sudah sangat jelas yaitu yang pertama dengan merujuk UU No. 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang kedua dari UU No 28 Tahun 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian yang ketiga melihat dari PP.No.06 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan di daerah, yang ke empat UU No. 21 Tahun 2007 Tentang tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian yang kelima UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang keenam Peraturan Presiden No 74 Tahun2013 Tentang pengendalian dan pengawasan Minuman beralkohol, kemudian untuk yang ketujuh UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, yang kedelapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UU Nomor 11 tahun 2020 Mengenai peraturan dan perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko dan kegiatan usaha dan terakhir merujuk dari Permenkes Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual.
"Dari dasar permasalahan inilah, kami melihat kondisi Kabupaten Deli Serdang saat ini masih maraknya dengan yang namanya Narkoba baik dikalangan anak anak muda mudi, bahkan anak anak dibawah umur (Pelajar) sudah sangat memprihatinkan, maka dari itu kami DPD Sapma IPK Deli Serdang menilai bapak Kapolresta Deli Serdang masih lemah dalam hal pemberantasan Narkoba baik berjenis Pil maupun yang lainnya, hal ini terjadi seperti di Deli Entertainment Club yang berada Di Jalan Protokol Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang", sebut Ketua Sapma IPK Deli Serdang.
"Kami, lanjut Devin Hutabarat, menduga pihak pengelola telah berani menyediakan lokasi tempat mengedarkan narkoba seperti halnya juga berjenis Pil kepada pengunjung diskotik dan kami juga menduga bahwasanya pihak Deli Entertainment Club membiarkan Anak di bawah umur (Pelajar) masuk kedalam Deli Entertainment Club tersebut, hal ini sudah melanggar aturan perundang-undangan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang tindak pidana perdagangan orang, dan semuanya ini berdasarkan dari beberapa hasil laporan dan temuan kami hasil investigasi yang telah kami lakukan dilokasi tersebut, dari laporan yang kami terima bahwasanya kami menduga Deli Entertainment Club yang berada Di Jalan Protokol Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, mengedarkan narkoba berjenis Pil serta menyediakan perempuan dan penginapan, dan kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berani dan segera tangkap oknum oknum yang telah membackingi Deli Entertainment Club ( Diskotik ) kami juga menduga hiburan tersebut tidak memiliki izin, maka dari itu kami meminta APH agar segera ambil tindakan dengan menutup Deli Entertainment Club", tegas Ketua Sapma IPK Deli Serdang.
Senada disampaikan Hendrawan yang menyampaikan juga bahwa Pasal 114 UU Narkotika 1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
"Kami mendesak Bapak kapolresta Deli Serdang agar segera menutup Deli Entertainment Club secara permanen dan panggil pemilik atau pengelola dan mintai keterangan terkait Hiburan malam tersebut,
"Segera tutup Deli Entertainment Club dan panggil serta periksa pemilik diskotik tersebut, kami mendesak Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk melakukan olah TKP terhadap Deli Entertainment Club yang saat ini menjadi bahan dugaan tempat peredaran Narkoba berjenis Pil Ekstasi, panggil dan periksa pemilik atau pengelola Deli Entertainment Club, dan segera segel Deli Entertainment Club jika betul terdapat Narkoba Berjenis Pil Ekstasi, dan penjarakan.
pemilik/pengelola hiburan malam tersebut, kami juga meminta Bapak Kapolda Sumut, Bapak Pj Bupati Deli Serdang dan Bapak kapolresta Deli Serdang untuk bekerjasama dalam penggrebekan dugaan sarang Narkoba dan tempat prostitusi di Deli Entertainment Club", tutup Hendrawan.
(Refi S)