• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Polresta Deli Serdang amankan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Yang hendak Unras di Polresta Deli Serdang

    Lensasiber.com
    Thursday, May 2, 2024, 22:06 WIB Last Updated 2024-05-02T15:06:07Z

    Deli Serdang - Polresta Deli Serdang telah mengamankan RF(25) sebagai pelaku penganiayaan  terhadap mahasiswa di simpang tangsi jalan Sudirman yang hendak melaksanakan unras di Polresta Deli Serdang, pada 29 April 2024 pukul 13.00 wib. 


    Penangkapan terhadap pelaku RF dilaksanakan di simpang Pantai Labu Kecamatan Lubuk Pakam pada Senin 29 April 2024 pukul 20.00 wib, dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa, dimana pada saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dan melihat ada perdebatan mahasiswa dengan orang lain, pelakupun berhenti dan menganiaya para korban yaitu mahasiswa yang akan melaksanakan unjuk rasa.


    Beberapa mahasiswa yang mengalami aksi kekerasan tersebut yakni diantaranya Iskandar Muda Harahap mengalami luka memar dibagian pelipis mata sebelah kanan dan bibir mengalami luka robek, Korban Muhamad Tahan mengalami memar di samping mata pipi sebelah kanan dan mengalami luka di bagian bibir dan untuk korban Rahmansyah Putra Sirait bagian kening mengalami luka bengkak, tangan kanan mengalami luka gores dan tangan sebelah kiri mengalami juga luka gores


    “Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kronologi peristiwa dan motif di balik tindakan penganiayaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH mewakili Kapolresta Deli Serdang


    'Tindakan penganiayaan merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat kepolisian. Kepolisian mengingatkan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku" tambahnya


    Beliau juga menghiimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan adil. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dapat tetap terjaga dengan baik, harapnya.


    (Refi S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini