Kutacane - Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar Narkotika jenis ganja yang berlangsung pada hari Jumat, 17 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pulo Piku. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, anggota opsnal Satresnarkoba mengajak perangkat desa untuk menemani mereka dalam melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah.
Saat pemeriksaan dilakukan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja di atas plafon rumah. Pelaku yang berinisial JD (52 tahun) mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Setelah diminta menunjukkan barang bukti lainnya, JD kemudian menunjukkan tempat penyimpanan ganja lainnya yang berada di luar rumah, yakni di dalam kaleng rokok surya yang berisi 23 bungkus ganja.
Total barang bukti yang diamankan adalah 24 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 0,07 gram.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plh.Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, telah terjadi penangkapan terhadap JD, seorang petani asal Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan barang bukti 24 bungkus ganja," jelas Ipda Patar Erwinsyah,SH.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. tambahya.
( SP )