Kutacane - Diduga oknum camat badar bersekongkol dengan sekdes mengenai pengangkatan jabatan dari sekdes desa badar indah untuk megerogoti dana desa yang di mana dana yang dikuncurkan pemerintah pusat tersebut cukup menggiyurkan ungkap warga desa badar indah kepada kami rekan media. rabu 15/5/2024.
Hal itu didasari dengan undang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.
Seharusnya pengangkatan perangkat desa harus selektif dan didasari dengan kriteria sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, Permendagri No.83 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati(Perbup) No.10 Tahun 2017 tentang syarat dan mekanisme pengangkatan perangkat desa, tapi anehnya sekdes desa badar indah malah berusia 44 tahun saat dilantik pada juli 2023 lalu.
Jelas bahwa pengangkatan oknum sekdes tersebut menyalahi aturan mulai dari amanat UU, Permendagri dan perbub, dan sebagai konsekuensinya segala sesuatu yang menimbulkan kerugian negara akibat kebijakan ini maka sekdes desa harus bertanggung jawab.
Selain itu kami dari rekan media berupaya semaksimal mungkin untuk meluruskan dan konfirmasi kepada camat badar nawar fika pada tgl 15 mei 2024,tapi tidak ada jawaban .dan kami lanjut untuk konfirmasi terkait pegakatan sekdes yang di mana sudah berusia 44 tahun tgl 16 mei 2024 kepada camat kekantor dan megatakan saya baru pulng dari kantor walaupun jam menunjukan 09: 00 Wib pagi ,dan keluar karena membawa ortu kerumah sakit,dan menjawab akan coba " Revisi " ungkap camat kepada kami lewat pesan Whatsapp ,dan sampai hari ini tgl 17 mei 2024,jawaban dari camat dan tidak ada keputusan megenai yang kami sebutkan dan sampai hari ini oknum dari camat badar dan sekdes badar indah sudah membloki kontak Whatsapp kami dari media ini,sungguh di sayangkan sosok dari oknum camat dan oknum sekdes.yang tidak megangap kami sebagai rekan.
Diminta kepada Pj Bupati Drs.Syakir M,Si,agar menindak lanjuti keluhan dari warga desa badar indah yang mana sekdes diangkat oleh oknum camat badar indah diduga sudah ber usia 44 tahun.kalau ditemukan ada kejagalan tentang pegakatan sekdes ini,kami dari masyakat badar indah meminta untuk memberhentikan oknum camat dan sekdes kami wassalam
( SP )