Merangin, Jambi - Pemerintah sudah memberikan anggaran 20 persen untuk pendidikan dan pemerintah juga sudah memberikan biaya operasional sekolah (BOS).
lalu dari pemerintah daerah juga mengeluarkan Bosda bantuan tersebut masih saja merasa kurang sehingga oknum-oknum kepala sekolah yang nakal dan rakus
dengan uang Komite Sekolah, yang dimanfaatkan oknum kepala sekolah dengan cara bekerjasama dengan pengurus komite secara masif,dan terstruktur menggasak uang dari orang tua siswa.
Hal ini lah yang terjadi di SMAN 12 Merangin yang beralamat di Jl. Mojopahit, Pinang Merah, Kec. Pamenang Bar., Kabupaten Merangin, Jambi 37352.
Pihak sekolah melalui komite melakukan pungutan ke wali murid /orang tua siswa yang dipandang cukup besar sehingga dirasakan orang tua siswa sangat memberatkan.
Dari hasil investigasi langsung ke siswa dan orang tua siswa yang sangat mengeluh. wali murid SMAN 12 Merangin bersama komitenya pada setiap penerimaan peserta didik baru ( PPDB )tidak lepas dari biaya yang harus dibayar Leh para orang tua siswa yang ingin anak mereka menimba ilmu di sekolah tersebut dengan mematok pungutan Rp. 80.000,00- persiswa per bulan dengan dalih untuk uang pengembangan Sekolah.
Iya bang, saya sebetulnya sangat keberatan dengan pungutan sebesar Rp. 80.000,00,- tersebut, tapi gimana lagi, pas rapat Komite kami tidak bisa berbuat banyak, uang yang di ambil dari wali murid untuk membantu membayar gaji guru honorer.biaya pelatihan murid dan dewan guru bersertifikasi dan biaya lain lain."ungkp pengurus komite
Ternyata walaupun disetujui dalam rapat komite, namun sampai sekarang masih banyak yang belum lunas, itu tandanya kami memang tidak mampu dan sangat keberatan,'' demikian ucap salah satu wali murid yang enggan di tulis namanya.
Menilik lebih jauh tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh Sekolah, bahwa menurut Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan Azas Gotong Royong. Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa Pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan Pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya
Sebagaimana dimaksud berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan, bukan berbentuk Pungutan. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara Bantuan, Sumbangan dan Pungutan? Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama,
Masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itupun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua. Adapun perbedaan mendasar antara Bantuan dan Sumbangan adalah
Pertama, Bantuan “boleh” dilakukan apabila “disepakati” dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan Sumbangan “sukarela” dan “tidak mengikat” satuan pendidikan. Kedua, subjek yang memberikan dana, Bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orangtuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan Sumbangan dapat dilakukan siapa saja
Menanggapi hal tersebut, team aliansi lembaga swadaya masyarakat langsung mendatangi rumah sekolah.guna mencari kebenaran nya,sesampainya disekolah.Kepala SMAN 12 Merangin tidak ada di tempat,lalu team melakukan wawancara dengan siswa,dan beranjak dari itu team lalu melakukan wawancara ke wakil Kepsek kurikulum,
ketika di wawancarai oleh lembaga swadaya masyarakat ini di ruang tata usaha pada Jum"at (17/mei /23) membenarkan dimasa dua tahun kepemimpinannya jika setiap penerimaan siswa baru pihak SMAN 12 Merangin melalui Komite Sekolah melakukan pungutan sebesar Rp.50.000,00,-yang berbeda dari keterangan siswa dan wali murid,terkesan wakil Kepsek kurikulum menutup nutupinya.kami tanya.sudah berapa lama ketua komite.tidak tahu jawab nya.lalu kami tanya kembali.sudah berapa lama bapak disekolah ini,dari tahun 2012 ujar nya,
Ya sebetulnya uang dana bantuan operasional sekolah tidak cukup. sehingga mengambil uang pungutan dari wali murid/ wali siswa sebesar delapan puluh ribu rupiah per bulan.
Sewaktu tim kami melakukan wawancara ke beberapa siswa, Yang kaget nya lagi, ada nya pungutan uang sebesar Rp 60.000,00- untuk ulang tahun sekolah dan biaya perpisahan siswa kelas 12 ( kelas 3) Ungkap siswa.
Dengan kondisi seperti ini, Kami akan segera menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum APH agar yang menjadi temuan kami di lapangan bisa menjadi sok terafi dan efek jerah bagi para oknum oknum yang nakal dan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
(Tim)