• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Mediasi Langkah Tepat Penyelesaian Perkara

    Lensasiber.com
    Monday, May 6, 2024, 21:58 WIB Last Updated 2024-05-06T14:58:02Z

    Salam Damai antara Pau tek pemilik UD.SAHABAT SEJATI dengan Refi kurniawan awak media online Lensa siber di ruang tipidter polresta Deli Serdang
    Deli serdang - Unit Tipidter Polresta Deli Serdang mendalami Laporan nomor:LP/B/209/III/2024/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 06 maret 2024 atas nama terlapor Refi Kurniawan, prose penyelidikan sampai ke tahaf mediasi para pihak (pihak pelapor terlapor) dihadirkan dan berhasil dilakukan mediasi diruang Penyidik Tipidter. 6/5/24.


    Hal ini di nyatakan oleh refi kurniawan awak media online Lensa siber ada memberitakan dugaan penjualan kayu ilegal milik UD. Sahabat sejati yang beralamat jalan kebun sayur dusun bakti 1 desa sekip kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara di media online Lensa siber.


    Atas pemberitaan tersebut saya awak media Lensa siber memohon maaf kepada william dan pak potek selaku pemilik UD. Sahabat sejati karena pemberitaan tersebut tentang dugaan penjualan kayu ilegal terjadi kekeliruan dan salah faham di karena kan usaha penjualan kayu tersebut legal karena surat suratnya sah berdasarkan peraturan pemerintah menteri lingkungan hidup dan kehutanan.


    Dari hasil konfirmasi awak media lensa siber ke pihak terkait tentang penjualan kayu hutan tersebut menerangkan kalau surat surat izin yang di miliki UD. SAHABAT SEJATI sah dan legal.


    Secara terpisah kuasa hukum Pau Tek dan William( selaku pemilik UD.sahabat sejati) dari Law firm Ade Chandra & Pathners menjelaskan pertama-tama terima kasih di ucapkan kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes.pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK  melalui  kasat reskrim, yang telah menindak lanjutin laporan polisi Klien kami serta dalam proses penyelidikan  telah memberikan kesempatan  mediasi kepada para pihak (pelapor terlapor)dan menghasilkan kesempatan perdamaian, ini sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana berdasarkan restorative,tidak semua kasus perkara harus selesai di meja pengadilan,  Klien kami telah menerima permohonan maaf dari pihak terlapor dan akan segera mengajukan permohonan cabut laporan polisi,


    semoga p0ermohonan nya nanti dikabulkan oleh pihak kepolisian dan kedua belah pihak bisa ambil hikmad dari kejadian kasus ini serta diharafkan tidak akan terulang kembali, ungkap ade Chandra.


    (Refi S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini