Deliserdang - Ketua LSM LIPAN Pantas Tarigan M.Si Surati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan Program pengelolaan anggaran persampahan Kecamatan Tanjung Morawa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 3.224.196.254, dan PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN sebesar RP. 6.040.509.899. Senin 27/5/2024
Sambung Pantas Tarigan mengatakan bahwa dari mulai penanggulangan sampah dengan melakukan pemilihan, pengumpulan, pengelolaan serta pemrosesan sampah mulai di TPA/TPS/TPST/SPA, yang terdapat di Kecamatan Tanjung morwa tampaknya tidak terealisasi dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintahan terkait yang mengacu aturan penanggulangan persampahan,Angggaran persampahan dan kebersihan Kecamatan Tanjung morawa tahun 2023 begitu Fantastis per tahunnya tidak dapat terealisasi dengan baik dan benar.ucap Pantas Tarigan
Salah satu masyarakat Tanjung morawa yang namanya enggak mau di sebutkan mengatakan kepada LSM Lipan pada saat masyarakat Tanjung morawa tersebut mengadukan persoalan sampah yang ada di Tanjung morawa Kepada LSM Lipan dengan mengatakan, Coba Abang lihat sendiri begitu banyak tumpukan sampah yang berserakan di beberapa Desa yang tersebar di Kecamatan Tanjung Morawa dan Masih terdapat tumpukan sampah yang dihasilkan dari rumah tangga bertumpukan dan berserakan di Desa salah satunya di sepanjang jalan industri desa dangang Kerawang dan di kota dekat Rumah Dinas Camat tampak sampah rumah tangga berserakan, seperti diantaranya didominan oleh sampah dari plastik.ucap masyarakat.
Sesuai dengan Hasil temuan Tim LSM LIPAN Sumatera Utara, Pada tahun 2023 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang di PERUBAHAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA TAHUN ANGGARAN 2023 Kecamatan Tanjung morawa Menerima Anggaran APBD Tahun 2023 Sebesar Rp. 9,264,706,153.00 Terdiri dari :
1. PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN sebesar Rp. 3.224.196.254.
2. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN sebesar RP. 6.040.509.899.
Temuan :
1. Pengelolaan Persampahan sangat minim sehingga sampah berserakan di mana mana yang adapat mengakibatkan sumber penyakit di lingkungan masyarakat seputaran kecamatan Tanjung Morawa .
2. Pengutipan Restribusi sampah dari Masyarakat didunga dimanipulasi terbukti sesuai dengan temuan BPK Sumut. Peyetoran Restribusi sampah dari Kecamatan Tanjung Morawa tahun 2022 hanya sebesar Rp. 207.977.000 tahun 2021 hanya sebesar Rp. 175.124.000 sungguh miris sekali.
3.Akibat Tersebut diatas Negara dirugikan Miliyaran Rupiah.Tegas kata Pantas Tarigan Kepada awak media Lensa siber pada saat di konfirmasi,Senin,(27/5/2024).
(Refi S)