Deliserdang - Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN miris melihat Galon minyak SPBU Pertamina 14230175 Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten deliserdang provinsi Sumatera Utara melayani Pembeli dengan menggunakan jeregen.
Pada tanggal 16/5/2024 awak media Lensa siber mendapatkan Informasi dari masyarakat yang namanya enggak mau di sebutkan menyampaikan informasi bahwasannya Galon Petamina Desa Tumpatan pada malam hari melayani pembeli menggunakan pakai jeregen sampai sampai masyarakat tersebut tidak terlayani dengan baik pada saat mau membeli minyak pertalit untuk di isi di sepeda motor nya dengan alasan yang di berikan oleh petugas operator SPBU Petamina dengan mengatakan,sudah tutup bang,sementara operator SPBU tersebut sedang mengisi minyak pembeli yang menggunakan jeregen.
Terkait informasi masyarakat tersebut,Tanggal 17/5/2024 awak media Lensa siber dan beberapa rekan media mendatangi Galon minyak Pertamina yang ada di desa Tumpatan untuk mengkonfirmasi pemilik Galon minyak Pertamina tersebut,Namun pemilik Galon minyak Pertamina ataupun menejer nya tidak ada di kantor kata salah satu karyawan Galon minyak SPBU Pertamina Desa Tumpatan, dan Pada saat awak media mempertanyakan ke karyawan Galon minyak SPBU Pertamina tersebut tentang apakah pembeli minyak di galon ini menggunakan jeregen itu di bolehkan sesuai SOP Pertamina,karyawan galon SPBU tersebut menjawab enggak boleh pak,dan ada salah satu operator Galon minyak Pertamina SPBU Desa Tumpatan juga menjawab pertanyaan awak media dengan mengatakan kalau pembeli tersebut memakai surat izin usaha dari Desa boleh pak,Kata salah satu operator galon minyak SPBU 14 203175.17/5/2024
Dan enggak lama Salah satu seorang laki laki yang katanya pengawas dari Galon SPBU 14 230 175 desa Tumpatan datang menjumpai awak media dengan nada kasar mengatakan Saya pengawas disini, jangan di ganggu lah priok ku,ucapnya.jum'at. (17/5).
Ketua LSM Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si menanggapi terkait Galon minyak Pertamina yang ada di desa Tumpatan yang melayani pembeli yang menggunakan jeregen dengan mengatakan,Meminta kepada PT.PERTAMINA untuk segera menutup Galon Galon minyak SPBU Pertamina yang melayani pembeli menggunakan jeregen,karena pembeli menggunakan jeregen tersebut di duga akan menjual kembali minyak tersebut tanpa izin dan demi keselamatan konsumen tersebut karena jeregen bahan yang mudah terbakar Sesuai Peraturan menteri ESDM nomor 8 tahun 2012 telah diatur larangan konsumen atau pembeli dengan menggunakan jeregen,ucap Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN sekaligus aktivis 98.senin(20/5)
(Refi S)