Kutacane - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap dua tersangka narkotika di Desa Kuta Ujung, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan ini terjadi saat anggota Opsnal Satresnarkoba sedang melaksanakan patroli rutin di daerah Kecamatan Darul Hasanah. hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB
Selama patroli, anggota Opsnal Satresnarkoba melihat gelagat mencurigakan dari seorang laki-laki yang melintasi kebun jagung menggunakan sepeda motor dan membuang sesuatu ke tanah. Petugas segera mendatangi dan memeriksa laki-laki tersebut serta area sekitar tempatnya. Dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dan kertas tisu warna putih.
Tersangka, yang mengaku berinisial S (30), seorang petani/pekebun asal Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. S mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama SD (47), seorang wiraswasta asal Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.
Berdasarkan pengakuan S, anggota Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SD di rumahnya. SDmengakui bahwa ia menemani S saat membeli narkotika jenis sabu tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan Satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,91 gram yang terbungkus plastik klip warna putih bening, Satu bungkus plastik klip warna putih bening, Satu lembar kertas tisu warna putih, Satu unit handphone merek Oppo warna gold, Satu unit handphone merek Oppo warna biru dan Satu unit sepeda motor jenis Honda merek Genio.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Agara dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami akan terus berupaya keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Aceh Tenggara, Berkomitmen Melawan Narkotika untuk Masyarakat yang Lebih Aman dan Nyaman.
( SP )