MERANGIN - Isu taksedap kembali menerpa instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, betapa tidak setelah pasca pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhembus isu pungutan liar (Pungli) untuk penempatan PPPK yang lulus pada tahun 2023 lalu.
Tak tanggung - tanggung biaya penempatan kelulusan PPPK yang lulus ber bandrol hingga puluhan juta rupiah yang di kutif oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin melalui Kasi PTK Dikdas Ahya Mudin Kabupaten Merangin.
"Kami di minta uang sebesar 10 juta rupiah untuk penempatan kelulusan PPPK pada tahun 2023 yang lalu". Ungkap narasumber Selasa (14/05/24).
Nara sumber yang minta namanya tidak di sebutkan juga menjelaskan, bahwa dirinya harus membayar uang sepuluh juta rupiah untuk penempatan sesuai dengan formasi pelamar, kalau tidak menyetor uang tersebut kami akan di temptatkan di daerah yang terisolir.
"Kami di paksa menyetor uang tersebut, kalau tidak di setor kami akan di tempatkan di daerah yang Ter isolir, seperti Desa Air liki dan Jangkat". Ungkap narasumber lagi.
Terpisah Kepala Bidang (Kabid) PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Rafdi membatah atas Pungutan Liar (Pungli) tersebut, saya salah satu Panitia Seleksi (Pansel) di bidang PTK termasuk Kepala Dinas (Kadias) tidak pernah meminta atau melakukan pungli untuk penempatan yang lulus PPPK 2023 lalu, kakau orang jual nama bisa jadi.
"Kami tidak pernah memintak uang ke guru yang lulus PPPK dalam bentuk apapun, tapi kalau ada oknum yang jual nama saya". Ujarnya lagi.
Sementara Kasi PTK Dikdas Ahya Mudin belum bisa di konfirmasi, di telpon tidak di angkat di WhatsApp nomor pribadinya tidak di balas.
(Ahmad)