• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Di Padati Calon peserta Petugas Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Desa (PKD) di Kantor sekretariat Bawaslu Empat Lawang

    Lensasiber.com
    Wednesday, May 22, 2024, 06:55 WIB Last Updated 2024-05-21T23:55:09Z

    Empat Lawang – Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang (Bawaslu Empat Lawang) Senin, (20/5/2024), dipadati pendaftar petugas Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.


    Dikatakan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Empat Lawang, Aldiwan Haira Putra, Bahwa Proses pendaftaran bagi calon PKD yang tersebar di 147 Desa dan 9 Kelurahan yang sudah dimulai sejak hari Sabtu 18 Mei hingga Selasa 21 Mei 2024, telah berdatangan ke Sekretariat Bawaslu Empat Lawang.


    Berkas Pendaftaran  langsung di serahkan ke Kantor Bawaslu Empat Lawang, dan sudah banyak peserta yang mendaftarkan diri ke Sekretariat Empat lawang,” kata Aldiwan,diruang kerjanya, Senin, (21/5/2024).


    Menurutnya, calon PKD diwajibkan mengisi formulir dan memenuhi persyaratan yang telah diatur sebelumnya. Serta memantau media sosial Bawaslu Empat Lawang atau website Bawaslu Empat Lawang memenuhi persyaratan berkas.


    “Bagi seluruh masyarakat Empat Lawang yang hendak ikut berpartisipasi turut serta menjadi bagian dari petugas pengawasan di pilkada mendatang. Ayo segera daftarkan diri kalian,” ajaknya.


    Dijelaskan Aldiwan, tugas pokok PKD diantaranya turut mengawasi pemuktahiran data pemilih, penetapan daftar pemilih serta mengawasi seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk bertindak netral, selain itu mengawasi pelaksanaan kampanye di desa dan kelurahan, pendistribusian logistik pemilu dan perhitungan suara dari tingkat PPS sampai dengan ke PPK.


    “Karena salah satu tugasnya untuk mengawasi kepala desa, jadi otomatis peserta yang terpilih tidak terikat dan menjadi perangkat desa atau PNS, Kalau misalnya yang bersangkutan lulus menjadi anggota PKD. Maka dia harus memilih salah satu jabatan atau tidak boleh merangkap jabatan,” tegasnya.


    Dirinya berharap terhadap peserta yang mengikuti proses perekrutan agar bisa mengikuti tahapan mulai dari admistrasi sampai wawancara dengan baik.


    “Supaya yang lulus nantinya sanggup bekerja penuh waktu dan  dapat mengawasi tahapan-tahapan pemilu dengan baik.” Tandasnya. 


    Berikut berkas yang perlu disiapkan: 


    • Surat lamaran


    • Fotokopi KTP


    • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar


    • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir


    • Daftar riwayat hidup


    • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah


    • Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi ASN


    • Surat pernyataan


    Dokumen pendaftaran tersebut dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.


    (Miko Rolis)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini