Deliserdang - Mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Keputusan Komisi Pemilihan Nomor 476 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bahwa Metode Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan Metode Seleksi Terbuka.
Adapun tahapan seleksi terbuka Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah Sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Tertulis dengan Metode CAT, Dan
3. Seleksi Wawancara.
Minggu tanggal (26/5/2024) bertempat di Thong's Inn Hotel Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang Relis Yanthy Panjaitan Melantik 1.182 orang anggota Panitia Pemungutan Suara yang tersebar di 394 desa dan kelurahan dan 22 Kecamatan se kabupaten Deliserdang.
Pelantikan Anggota PPS ini di hadiri Anggota KPU Deliserdang, Pj.Bupati Kabupaten Deliserdang, Ir.Wiriya Alrahman MM, Forkopimda Kabupaten Deliserdang,Ketua Bawaslu kabupaten Deliserdang Febryandi Ginting, Ketua dan Anggota Pemilihan Kecamatan se kabupaten Deliserdang.
Setelah Kegiatan Pelantikan Anggota PPS di lanjutkan Dengan Kegiatan Orientasi Tugas anggota PPS yang di laksanakan di Thong's Inn Hotel.
Tujuan dari kegiatan Orientasi Tugas ini adalah Pembobotan awal Kepada Anggota PPS Terkait dengan Tugas dan Wewenang PPS dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024,Narasumber dari kegiatan Orientasi Tugas ini Ketua, Sekertaris, dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten deliserdang.
(Refi S)