Kutacane - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika di Desa Lawe Loning 1, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB
Penangkapan dimulai dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan milik DRS. Setelah mendatangi lokasi, polisi menemukan DRS sedang berada di sebuah warung kopi tidak jauh dari rumah kontrakannya. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan DRS dan ditemukan barang bukti berupa bekas plastik pembungkus sabu dan alat hisap sabu.
DRS mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari tersangka HA yang tinggal di sebelah rumah kontrakan miliknya. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di rumah kontrakan HA.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Saniman mengatakan Kedua Pelaku Inisial DRS (43) Wiraswasta, Warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Babul Makmur dan HA (30) Petani, Warga Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala diamankan beserta barang bukti berupa
2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 0,76 gram, masing-masing terbungkus dalam plastik klip warna putih bening, 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 0,39 gram, masing-masing dibungkus dalam plastik warna putih bening, 1buah sisa potongan bekas kemasan narkotika jenis sabu dan 1 buah alat hisap sabu / bong yang sudah terpasang pipet dan kaca pirex. Kedua pelaku berserta barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ungkap Kasi Humas
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan terbebas dari bahaya narkoba. Tambah AKP Saniman
(SP)